Monday, October 16, 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kode etik profesi akuntansi, apa itu kode etik ?
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas dimana  profesional dapat menyatakan apa yang benar & baik atau apa yang tidak benar & tidak baik. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari atau bisa dikatakan bahwa kode etik adalah suatu pedoman untuk berperilaku.Dimana tujuan adanya kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak profesional.

Nah lalu bagaimana dengan kode etik profesi Akuntansi?
Profesi Akuntan di Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Akuntan Publik
2. Akuntan Pemerintahan
3. Akuntan Pendidik
4. Akuntan Manajemen Perusahaan

Adapun tujuan Kode Etik Profesi Akuntansi adalah :
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standar
Menurut Mulyadi (2001),kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.

3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.

4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


CONTOH KASUS :
- Panama Papers
Pada bulan April tahun 2016 lalu, tersiar kabar yang menggemparkan dunia tentang kebocoran dokumen rahasia milik Perusahaan Mossack Fonseca yakni merupakan firma hukum dan penyedia jasa konsultasi pengelolaan aset perusahaan yang berlokasi di Panama.  Dokumen ini akrab dengan sebutan Panama Papers karena banyaknya kumpulan dokumen yang bocor, terdiri dari 11,5 juta dokumen dan berukuran hingga sebesar 2,6 Terabyte. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai klien Mossack Fonseca yang membutuhkan jasa untuk mengelola aset klien perseorangan maupun perusahaan agar dapat terhindar dari tagihan pajak di negaranya masing-masing yakni dengan memiliki rekening bank luar negeri dengan identitas anonym / tanpa nama, yang memungkinkan identitas nasabah bank tersebut tidak terlacak oleh petugas pajak di negara mereka masing-masing sehingga dapat terhindar dari tagihan pajak. Hal ini tentunya sangat berdampak bagi banyak orang yg terlibat dan terutama bagi pajak negara masing".
Analisis:
Kasus ini sudah melanggar prinsip kode etik "kerahasiaan" dimana terjadinya kasus ini berawal dari beredarnya dokumen rahasia perusahaan yang bahkan hingga menggemparkan dunia. Berdasarkan kasus pelanggaran di atas, memiliki perusahaan offshore pastilah berkaitan dengan kepemilikan rekening bank luar negeri dimana identitas kita tidak dapat terlacak oleh petugas pajak di negara domisili masing-masing. Yang artinya aset/harta sesorang yang berada di wilayah bebas pajak dengan mendirikan sebuah perusahaan offshore secara otomatis aman dari tagihan pajak di negara domisili mereka. Tidak hanya mengenai prinsip "kerahasiaan", akan tetapi seseorang yang melakukan itu telah melanggar etika profesi akuntansi dalam hal "integritas", dikarenakan orang tersebut menyembunyikan hartanya dan tidak melaporkan secara utuh harta yang dimilikinya kepada petugas pajak. Yang menjadikan orang tersebut membayar pajak yang tidak sesuai dengan keadaan harta mereka dan dia berhasil melindungi dirinya dari tagihan pajak yang besar. 

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya-lengkap.html
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
http://rikaoktavianis.blogspot.co.id/2016/12/10-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html?m=1

Sunday, July 16, 2017

Know Your Skin Better

Hi !
In this post I wanna tell you how well I know my skin, and how well you should know your skin.
So, before I know things about skincare, I just don't even care about my skin at all.
I have a very dull skin at that time (when I was in senior high school). But yet, I don't care.

But now, welcome to the college life, when I have to go to campuss in a very hot day, the time when my skin changed from normal skin to oily skin.
And yeaaahhh. I've got a lot of acne, whitehead and blackhead. it made me so frustrated.
But the good thing is, it makes me realize how important is it to care about my skin.
Now I have an oily combination skin, and sometimes hormonal acne come up (period times lol). But, I know how to take care of it now :D

Things that you need to do with your skin
"KNOW YOUR SKIN BETTER"
What it needs? is it need an acne treatment? is it dry? Do it needs hydrating products or oil control products? is it sensitive?
when you already know it, 
"you can choose skincare that suit your skin type"
the key of gettin' the best skincare is TRYIN' IT.
Cause if  "A" products suit my skin so well, doesn't mean it will suit yours.
So, you have to try it by urself.
But, when in doubt, search some review about it first
Goodluck ! 


Wednesday, April 5, 2017

5 Types Part of Speech

Words can be considered as the smallest elements in language that have meanings.
Words can be classified to 8 types of part of speech.
but, in this post I wanna tell only 5 types of "Part of Speech"

So, let's learn more about "PART OF SPEECH"

1. NOUN
  • A noun is the name of a person, place, thing, or ideas.
  • The simplest of all the types (part of speech)
Examples :
a. Anita is a teacher in elementary school.
b. The new building beside my house is apartement.
c. Indonesia have a lot of beautiful place.

Different types of noun :
  • Proper– proper nouns always start with a capital letter and refers to specific names of persons, places, or things.
  • Examples: Bali, Jokowi
  • Common– common nouns are the opposite of proper nouns. These are just generic names of persons, things, or places.
  • Examples: motorcycle, scissor, woman, boy
  • Concrete– this kind refers to nouns which you can perceive through your five senses.
  • Examples: folder, sand, board
  • Abstract- unlike concrete nouns, abstract nouns are those which you can’t perceive through your five senses.
  • Examples: happiness, grudge, bravery
  • Count– it refers to anything that is countable, and has a singular and plural form.
  • Examples:  kitten, video, ball
  • Mass– this is the opposite of count nouns. Mass nouns are also called non-countable nouns, and they need to have “counters” to quantify them.
  • Examples of Counters: kilo, cup, meter
  • Examples of Mass Nouns: rice, flour, garter
  • Collective– refers to a group of persons, animals, or things.
  • Example: faculty (group of teachers), class (group of students), pride (group of lions)
NOUN

2. PRONOUN
  • Pronoun is a part of a speech which functions as a replacement for a noun
  • I, it, he, she, mine, his, hers, we, they, theirs, and ours.
Examples :
a. I usually eat breakfast berfore going to school.
b. She is my besfriend.
c. It is so heavy.
d. This bag is hers.

Types Of Pronoun :
  • Personal Pronoun (I, you, they, she, hers, his) refer to specific persons or things
          - I want a coffee
          - The motorcycle is his.
  • Demonstrative Pronoun (this, those) are also considered noun markers
          - This book is the best book I've ever read.
  • Interrogative Pronoun (who, what, which) introduce questions
          - Who want a cup of tea?
          - What did she say?
  • Relative Pronoun (who, which, that) introduce dependent clauses and refers to a person or thing already mentioned in the sentence
          - The girl who live beside my house is pretty.
  • Indefinite Pronoun (anything, everything, none) refer to non-specific persons and things
          - He has done everything to get a high scores.
          - She will do anything her mom says.
  • Reflexive Pronoun dan Intensive Pronoun (myself, yourself) name a receiver of an action who is identical to the doer of the action.
          - She tell herself to be courage.
          - I give myself a gift.
  • Reciprocal Pronoun (each other, one another) express shared actions or feelings
         - Lisa and Lina help each other a lot.
         - He and She sing with one another in a stage.

Pronoun


3. ADJECTIVE

  • Adjective is used to describe a noun or a pronoun. 
  • Adjectives can specify the quality, the size, and the number of nouns or pronouns.
Example :
a. I feel disappointed.
b. The beautiful lady over there is so flawless.


Adjectives can be used to make comparisons.
For most adjectives of one or two syllables, you can add –er. For example, greater, faster, stronger.
For adjectives longer than two syllables, you should use the word more.
Example : 
a. Lina is prettier than Lisa.
b. He was more intelligent than his sister

Adjectives can also be used as superlatives.
This is usually done by adding –est to the end of an adjective that is one or two syllables.
For example, the loudest, the coolest, the smartest.
If an adjective is three syllables or longer, you must use the words the most.
Example :
a. Her voice is the loudest in class.
b. He is the most intelligent in his family.

Proper Adjectives
proper adjectives are always capitalized in English. They are derived from proper nouns, and they can also includes adjectives. So, when they are used together, they are arranged in a certain order.

4. VERB
  • Verbs generally express action or a state of being
  • Several classification of verbs :
Verbs
Action Verbs (Show action)
Example :
a. She plays in the park
b. Lina sings a song
c. They study together

Linking Verbs (link the subject to an adjective)
Example :
a. Baby breath flower is beautiful
(The linking verb is links the adjective beautiful with the subject Baby breath flower.)

Main Verbs (can stand alone)

Auxiliary Verbs (helping verbs, serve as support to the main verb)
The most common auxiliary verbs are:
Have, has, had
Do, does, did
Be, am, is, are, was, were, being, been
Should, could, will, would, might, can, may, must, shall, ought (to) 

Example :
a. Lina does her own homework
b. She will make cookies this afternoon.

Transitive Verbs (require a direct object in order to make sense)
Example :
Lina put a newspaper on the table
Put is a transitive verb since the sentence Lina put has no meaning without its direct object a newspaper.

Intransitive Verbs (do not need direct objects to make them meaningful)
Example :
Lina breaths.

5. ADVERB
  • An adverb is a word that modifies an action verb, an adjective or another adverb.
  • Different types of adverb :

Adverb of Manner (this refers to how something happens or how an action is done.)
Example :
The snail walks slowly.
The word “slowly” tells how snail walks.

Adverb of Time (this states “when” something happens or “when” it is done)
Example :
a. I will call him tomorrow.
b. I can play guitar since last year.

Adverb of Place (this tells something about “where” something happens or ”where” something is done.)
Example :
a. The contest will be held at school.
b. I do my homework at library.

Adverb of Degree (this states the intensity or the degree to which a specific thing happens or is done.)
Example :
a. The boy over there is so smart !
b. The child is very talented.

Reference :
http://partofspeech.org/ [Accessed May 4]
http://www.edb.utexas.edu/minliu/pbl/ESOL/help/libry/speech.htm [Accessed May 4]
http://www.butte.edu/departments/cas/tipsheets/grammar/parts_of_speech.html [Accessed May 4]

Sunday, January 29, 2017

Letter of Intent (LOI)

Eve, Ltd.
12th avenue, Austin Street
No. 47, Rego park

Date : January 29th, 2017

Here with the letter our companies would like to addressed the letter on intent (LOI) as to forge the commitment between :

THE PARTIES

1. Name  : Ms. Natasha Stefanie
Position : CEO (Chief Executive Officer)
Company : Eve, Ltd.

2. Nama : Ms. Natasya Ruby
Position : CEO (Chief Executive Officer)
Company : Lunar Escha, Ltd.

are agreed to have commitment assigning in terms of the said Letter of Intent through several articles as follows :

Article 1
The parties agreed on the commitment stated in prior consent to this letter.

Article 2
The parties are agreed on the terms actualized in this letter and valid until it is being signed.

Article 3
The parties are agreed on the rules and the terms above and could arrange the said matters based on the scheduled meeting on both parties.

Article 4
The parties will obey all the terms stated in this letter as it is stated by the rule of law that applied in the US authorities. Any changes apprehend this commitment must be informed to all parties.

The Signatures


 First Party        Second Party

Debit Card / M-Banking VS Cash

Okay,
we all already know that bank is so much helpful for us. There's a lot of benefit!
In this "internet era", there's a lot of online shop. Debit Card / M-banking makes us easier to do a long distance transaction. It's so useful, that you don't have to hide your money at the back of your pillow, or hide it in your pile of clothes and scared that someone will steal it from you right? But, can we use them anywhere?

Yes, maybe you think we can use it everywhere but the truth is ... it's not.
There's some place that don't even know about it, they just do a transaction with "CASH". Why? Because it's hard to find ATM, or signal to use m-banking.
Okay, let me give you an example.
There's somewhere outhere, that they live in a small country in Indonesia, don't even know about internet, they just use their phone for calling or messaging, so they can't use m-banking (or maybe don't know how to use it), and not only that, they bought something in a small shop. And we all know that small shop can't use debit card, right?
They think that CASH is the most important things for them, not debit card or m-banking.

"But, it's a small country! How about a city? I think we can use it wherever and whenever"
yes, you are right.
BUT
We can do a lot of transaction with debit card or m-banking, but let's choose a shop.
there's a lot of shop here in a city.
Huge one, medium one even small one.
maybe we can use debit card in a huge shop, like mall?
but how about the small one? we should do the transaction with cash tho.
so, no matter how modern it is, how useful it is, we can't use it anywhere (maybe for now).

event though debit card and m-banking is soooo sooooooo useful for me, I still need cash for my transaction tho :')
there's pros and cons for debit card / m-banking and cash right?
what do you think?
that's what I think about this topic, thank you for reading !

*sorry if there's a word or sentence which not pleased*
Xoxo,

Natasha Stefanie

Tuesday, November 29, 2016

English Business Sentences

1. I have read the annual report from that company.
2. That store has a high tax!
3. I am going to Indonesian Stock Exchange at Jakarta.
4. She has studied business since 2 years ago.
5. Banking's financial report should be transparant and credible.
6. That company bankrupt because of the inflation.
7. The customer transfer the money to finish the transaction.
8. They need to promote their products to enhance the sells.
9. This country have economic losses because of corruptor.
10. Tax is one of the things that Indonesia need to increase the income.

Thursday, June 23, 2016

Organ Negara Penolong Pengusaha Budidaya Tanaman

budidaya tanaman kentang

Budidaya tanaman. Ya, siapa yang tak kenal dengan hal ini? Indonesia adalah negara yang kaya dengan keindahan alam, dan tanah yang begitu subur sehingga Indonesia akan sangat rugi apabila kita tidak menggunakannya dengan sebaik mungkin. Tapi, bagaimana caranya ? apa yang harus kita lakukan saat musim kering tiba ? Apa yang harus kita lakukan apabila tidak berhasil? Begitulah hal yang mungkin dipikirkan oleh Pengusaha Budidaya Tanaman, namun kini para pengusaha tersebut tidak perlu pikir pusing untuk menjalankan usahanya sejak “PP 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman” terbentuk. Peraturan Pemerintah tentang Usaha Budidaya Tanaman didasarkan pada semangat untuk menciptakan kepastian berusaha di bidang budidaya tanaman sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha.Peraturan Pemerintah ini mengatur budidaya tanaman, perizinan usaha budidaya tanaman, dan pembinaan serta peran masyarakat. Usaha budidaya tanaman terdiri atas proses produksi yang meliputi pembukaan lahan sampai dengan pemanenan, sedangkan pasca panen meliputi pembersihan sampai dengan siap untuk dipasarkan termasuk di dalamnya pengolahan, yang pelaksanaannya diarahkan melalui kerja sama usaha sehingga akan tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pelaku usaha budidaya tanaman dengan masyarakat sekitar dan pemangku kepentingan lainnya dan tentunya membuat pelaku usaha budidaya tanaman merasa aman dan sejahtera dengan adanya pembinaan dari Pemerintah untuk meningkatkan  produksi, mutu dan nilai tambah hasil budidaya tanaman.

Sebelumnya, apa yang dimaksud dengan hukum?
Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya”
Ya, hukum adalah suatu aturan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dan hukum merupakan pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.  Dalam PP 18 Tahun 2010 ini pun dijelaskan bahwa Bupati/Walikota dan gubernur wajib melakukan pembinaan dan memberikan pelayanan dalam pelaksanaan usaha budidaya tanaman dengan tujuan untuk meningkatkan mutu  bagi pelaku usaha budidaya, tentunya dengan syarat-syarat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Tidak hanya itu, pelaku usaha budidaya tanaman yang melakukan penyimpangan pun akan dikenai sanksi administratif. Jadi dalam usaha budidaya tanaman ini diberikan bimbingan, pengawasan terhadap proses kegiatan produksi namun dibatasi dengan sanksi-sanksi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masih banyak lagi pengertian-pengertian mengenai hukum itu sendiri. Namun hukum sangat sulit diberikan definisi yang tepat karena begitu luas, dan definisi-definisi hukum yang ada pun tidak dapat memuaskan semua pihak. Tentunya untuk memahami dan mengenal hukum, kita perlu melihat dan mendalami hukum itu sendiri. Meskipun hukum tidak dapat dilihat secara kasat mata, keberadaan hukum sangatlah penting bagi masyarakat. Mengapa ? Karena hukum adalah suatu patokan yang mengatur  hubungan antara individu dengan anggota masyarakat. Kesejahteraan masyarakat akan tercipta dengan menaati hukum yang berlaku.

Unsur-Unsur Hukum
Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :
a.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.      Peraturan itu bersifat memaksa
d.     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri-Ciri Hukum
a.     Adanya perintah dan/atau larangan
b.     Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

        Suatu Hukum terbentuk agar adanya batasan-batasan dan tata tertib dalam masyarakat sehingga Negara dapat terpelihara dengan baik. Dalam PP 18 Tahun 2010 ini sudah jelas bahwa peraturan ini diadakan atau dibuat oleh badan resmi yang berwajib yaitu pemerintah. Peraturan ini pun bersifat memaksa dan pihak manapun yang tidak menaati/ melanggar hukum ini akan diberikan sanksi, dapat dilihat pada BAB V Sanksi Administratif , Pasal 22 tertulis bahwa apabila ditemukan penyimpangan oleh pelaku usaha maka dapat dikenakan sanksi administratif yaitu dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.

Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  ialah :
a.     Pidana Pokok
1.     Pidana mati, pidana ini adalah pidana yang paling berat diantara pidana-pidana yang lain.
2.     Pidana penjara (Seumur hidup atau dalam jangka waktu tertentu)
3.     Pidana Kurungan (sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun)
4.     Pidana denda, yaitu membayarkan sejumlah uang yang telah ditentukan sebagai pengganti kurungan
5.     Pidana tutupan

b.     Pidana Tambahan
1.     Pencabutan hak-hak tertentu
2.     Perampasan(penyitaan) barang-barang tertentu
3.     Pengumuman keputusan hakim

      Pada PP 18 Tahun 2010, hukuman yang diberikan ialah pidana tambahan yaitu Pencabutan Hak-Hak tertentu (Pencabutan izin usaha). Pencabutan izin usaha dilakukan oleh pemberi izin setelah diberikan peringatan tertulis 2(dua) kali dengan selang waktu 3(tiga) bulan.
Tujuan Hukum
      Dalam suatu Negara tentunya terdapat banyak masyarakat yang berbeda pandangan mengenai suatu hal. Oleh karena perbedaan inilah dibutuhkannya suatu aturan yang  dapat menjadi patokan untuk menjamin keseimbangan agar tidak terjadi konflik/kekacauan dalam masyarakat.
Menurut Prof. Subekti, S.H , Hukum melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Menurut Prof. Van Apeldoorn, tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Menurut Prof. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
      Pada dasarnya hukum  bertujuan untuk memberikan keadilan untuk berbagai lapisan masyarakat, rasa tertib, mengatur pergaulan hidup manusia agar menciptakan kedamaian, hukum juga mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dalam PP 18 Tahun 2010, Pasal 24 tertulis bahwa apabila dalam negeri terjadi bencana alam atau ledakan serangan organisme penganggu tumbuhan sehingga kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi, maka produk yang dihasilkan dari usaha budidaya tanaman wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan adanya peraturan ini, maka masyarakat merasa terjamin akan kebutuhannya sehigga menciptakan kedamaian. Bupati/walikota dan gubernur pun wajib memberikan pembinaan meliputi pengarahan untuk meningkatkan produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman, serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi, sehingga adanya “keadilan” bagi pelaku usaha dan pemerintah.

Sumber-Sumber Hukum
      Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, dan pihak manapun yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sumber hukum dapat ditinjau melalui segi material dan segi formal :
1.     Sumber-sumber hukum material (dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb)
2.     Sumber-sumber hukum formal (Undang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum)
      Dari PP 18 Tahun 2010, sumber hukum ini adalah berdasarkan sudut pemanfaatan SDA, sehingga adanya ketentuan-ketentuan atau batasan dalam kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati agar menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
Apakah hanya dari sudut itu? Tentu tidak.
      PP 18 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Menurut BUYS, undang-undang mempunyai 2 (dua) arti yaitu dalam arti formal, dan dalam arti material. PP 18 Tahun 2010 merupakan Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya.

1.     Undang-Undang
Ø Undang-Undang berlaku menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-Undang itu sendiri. Jika tidak tertera dalam Undang-Undang, maka Undang-Undang tersebut berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah lainnya berlaku 100 hari.
Ø Suatu undang-Undang tidak berlaku lagi jika :
a.     Jangka waktu yang ditentukan sudah lampau
b.     Keadaan suatu hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c.      Undang-undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d.     Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
      Pada PP 18 Tahun 2010 Pasal 26 tertulis bahwa “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintahini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.” yaitu pada tanggal 28 Januari 2010 dan tetap berlaku hingga saat ini.
2.     Kebiasaan (Custom)
3.     Keputusan Hakim
4.     Traktat
     
Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia
1.     Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
      Pada masa ini, perundangan Indonesia terdiri dari UUD, UU, UU darurat, PP tingkat pusat, PP tingkat daerah.
UUD ialah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan tujuan Negara.
UU ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintah pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.
Undang-Undang darurat ialah UU yang dibuat oleh Pemerintah sendiri atau kuasa dan tanggung jawab pemerintah yang karena keadaan yang mendesak perlu diatur oleh negara.
PP (pusat) adalah suatu peraturan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan suatu UU. Peraturan ini dibuat oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR.
Peraturan daerah ialah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.

2.     Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
      Adapun bentuk dan tata urutan peraturan dan perundangan Republik Indonesia sekarang ini adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Perpu,  PP, Kepres dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
      PP (Peraturan Pemerintah Pusat) memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang.  Peraturan Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Presiden.
      Pada PP 18 Tahun 2010, dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 pasal 46 ayat 3 dan pasal 51. PP 18 Tahun 2010  pun tertulis ditetapkan di Jakarta, oleh Presiden Republik Indonesia
Kodefikasi Hukum
      Hukum dapat dibedakan antara Hukum tertulis dan Hukum Tak Tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum/ tertulis dalam peraturan-peraturan yang ada. Sedangkan hukum tak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis layaknya peraturan-peraturan yang ada, namun tetap dipatuhi.
      Sangat jelas sekali bahwa PP 18 Tahun 2010 masuk ke dalam hukum tertulis.

Macam-macam Pembagian Hukum
Pembagian hukum menurut asas pembagiannya
      Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam, hukum Undang-Undang, hukum Kebiasaan(Adat),  Hukum Traktat, Hukum Jurispudensi. Untuk PP 18 Tahun 2010 sudah sangat jelas sekali bahwa produk hukum ini berasal dari hukum undang-undang, dimana tercantum dalam perundang-undangan.
         Menurut Bentuknya, hukum dibagi dalam hukum tertulis dan tak tertulis. Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam hukum nasional, hukum Internasional, hukum asing dan hukum Gereja.
         Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam Ius Contitutum, Ius Constituendum, dan Hukum asasi. Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.
          PP 18 Tahun 2010,  merupakan hukum tertulis yang tempat berlakunya adalah hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara, karena pelaku usaha budidaya tanaman ditujukan kepada perorangan warga Negara Indoensia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia . Hukum ini termasuk Ius Contitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu, yaitu bagi masyarakat yang memiliki usaha budidaya tanaman tersebut.
         Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam hukum material dan hukum formal. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. PP 18 Tahun 2010 merupakan hukum material dimana hukum ini membuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan serta merupakan hukum yang memaksa, dimana pelaku usaha diwajibkan melaksanakan segala hal yang telah tertulis dan bagi pelaku yang kedapatan melanggar peraturan tersebut akan diberikan sanksi.
         Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam hukum objektif dan hukum subjektif.  Pembagian hukum ini jarang digunakan pada masa ini.
         Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik.  PP 18 Tahun 2010 termasuk dalam hukum publik. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.

Reference :
-          Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2014) PP 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman [Online]. Available from : http://peraturan.go.id/inc/view/11e44c4eb2307df08568313231363030.html [Accessed April 21]

-         Jenis Tanaman Baru. (2015) Teknik dan Cara Budidaya Tanaman Kentang Paling Mudah [Online]. Available from : http://www.jenistanaman.com/wp-content/uploads/2015/12/cara-budidaya-tanaman-kentang.jpg [Accessed June 23]

-         Bahan Pengenalan Hukum.pdf



Kode Etik Profesi Akuntansi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kode etik profesi akuntansi, apa itu kode etik ? Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & jug...