Wednesday, April 27, 2016

Pengusaha Budidaya Tanaman Tak Perlu Pikir Pusing

Hukum, suatu hal yang kadang tak terlihat namun sebenarnya ada. Meskipun ada banyak hukum tertulis yang telah dikeluarkan, tapi “mungkin” tak semua orang tahu mengenai keberadaan hukum tersebut sehingga banyak orang menganggap bahwa hukum tersebut tidaklah ada, dan saat mereka melanggar hukum tersebut, sanksi lah yang mereka dapat, entah itu sanksi pidana, ataupun denda. Hukum adalah suatu pegangan untuk mengarahkan kita kepada hal yang benar, sehingga muncullah peraturan untuk merealisasikan hukum tersebut. Keberadaan hukum sangatlah penting, khusunya untuk kesejahteraan Negara dimana hukum tersebut direalisasikan. Perlu adanya reaksi positif dari masyarakat untuk lebih dalam mengenal hukum agar hukum tersebut juga bisa terlaksana sebagaimana mestinya. Hal yang harus dilakukan adalah mengenalkan masyarakat lebih dalam mengenai hukum itu sendiri tentunya. Begitu pula dengan Pengusaha Budidaya Tanaman, kini para pengusaha tersebut tidak perlu pikir pusing untuk menjalankan usahanya sejak “PP 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman” terbentuk. Peraturan Pemerintah tentang Usaha Budidaya Tanaman didasarkan pada semangat untuk menciptakan kepastian berusaha di bidang budidaya tanaman sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha.Peraturan Pemerintah ini mengatur budidaya tanaman, perizinan usaha budidaya tanaman, dan pembinaan serta peran masyarakat. Usaha budidaya tanaman terdiri atas proses produksi yang meliputi pembukaan lahan sampai dengan pemanenan, sedangkan pasca panen meliputi pembersihan sampai dengan siap untuk dipasarkan termasuk di dalamnya pengolahan, yang pelaksanaannya diarahkan melalui kerja sama usaha sehingga akan tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pelaku usaha budidaya tanaman dengan masyarakat sekitar dan pemangku kepentingan lainnya dan tentunya membuat pelaku usaha budidaya tanaman merasa aman dan sejahtera dengan adanya pembinaan dari Pemerintah untuk meningkatkan  produksi, mutu dan nilai tambah hasil budidaya tanaman.

Sebelumnya, apa yang dimaksud dengan hukum?
Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya”
Ya, hukum adalah suatu aturan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dan hukum merupakan pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.  Dalam PP 18 Tahun 2010 ini pun dijelaskan bahwa Bupati/Walikota dan gubernur wajib melakukan pembinaan dan memberikan pelayanan dalam pelaksanaan usaha budidaya tanaman dengan tujuan untuk meningkatkan mutu  bagi pelaku usaha budidaya, tentunya dengan syarat-syarat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Tidak hanya itu, pelaku usaha budidaya tanaman yang melakukan penyimpangan pun akan dikenai sanksi administratif. Jadi dalam usaha budidaya tanaman ini diberikan bimbingan, pengawasan terhadap proses kegiatan produksi namun dibatasi dengan sanksi-sanksi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masih banyak lagi pengertian-pengertian mengenai hukum itu sendiri. Namun hukum sangat sulit diberikan definisi yang tepat karena begitu luas, dan definisi-definisi hukum yang ada pun tidak dapat memuaskan semua pihak. Tentunya untuk memahami dan mengenal hukum, kita perlu melihat dan mendalami hukum itu sendiri. Meskipun hukum tidak dapat dilihat secara kasat mata, keberadaan hukum sangatlah penting bagi masyarakat. Mengapa ? Karena hukum adalah suatu patokan yang mengatur  hubungan antara individu dengan anggota masyarakat. Kesejahteraan masyarakat akan tercipta dengan menaati hukum yang berlaku.

Unsur-Unsur Hukum
Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :
a.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.      Peraturan itu bersifat memaksa
d.     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri-Ciri Hukum
a.     Adanya perintah dan/atau larangan
b.     Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

        Suatu Hukum terbentuk agar adanya batasan-batasan dan tata tertib dalam masyarakat sehingga Negara dapat terpelihara dengan baik. Dalam PP 18 Tahun 2010 ini sudah jelas bahwa peraturan ini diadakan atau dibuat oleh badan resmi yang berwajib yaitu pemerintah. Peraturan ini pun bersifat memaksa dan pihak manapun yang tidak menaati/ melanggar hukum ini akan diberikan sanksi, dapat dilihat pada BAB V Sanksi Administratif , Pasal 22 tertulis bahwa apabila ditemukan penyimpangan oleh pelaku usaha maka dapat dikenakan sanksi administratif yaitu dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.

Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  ialah :
a.     Pidana Pokok
1.     Pidana mati, pidana ini adalah pidana yang paling berat diantara pidana-pidana yang lain.
2.     Pidana penjara (Seumur hidup atau dalam jangka waktu tertentu)
3.     Pidana Kurungan (sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun)
4.     Pidana denda, yaitu membayarkan sejumlah uang yang telah ditentukan sebagai pengganti kurungan
5.     Pidana tutupan

b.     Pidana Tambahan
1.     Pencabutan hak-hak tertentu
2.     Perampasan(penyitaan) barang-barang tertentu
3.     Pengumuman keputusan hakim

      Pada PP 18 Tahun 2010, hukuman yang diberikan ialah pidana tambahan yaitu Pencabutan Hak-Hak tertentu (Pencabutan izin usaha). Pencabutan izin usaha dilakukan oleh pemberi izin setelah diberikan peringatan tertulis 2(dua) kali dengan selang waktu 3(tiga) bulan.
Tujuan Hukum
      Dalam suatu Negara tentunya terdapat banyak masyarakat yang berbeda pandangan mengenai suatu hal. Oleh karena perbedaan inilah dibutuhkannya suatu aturan yang  dapat menjadi patokan untuk menjamin keseimbangan agar tidak terjadi konflik/kekacauan dalam masyarakat.
Menurut Prof. Subekti, S.H , Hukum melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Menurut Prof. Van Apeldoorn, tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Menurut Prof. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
      Pada dasarnya hukum  bertujuan untuk memberikan keadilan untuk berbagai lapisan masyarakat, rasa tertib, mengatur pergaulan hidup manusia agar menciptakan kedamaian, hukum juga mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dalam PP 18 Tahun 2010, Pasal 24 tertulis bahwa apabila dalam negeri terjadi bencana alam atau ledakan serangan organisme penganggu tumbuhan sehingga kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi, maka produk yang dihasilkan dari usaha budidaya tanaman wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan adanya peraturan ini, maka masyarakat merasa terjamin akan kebutuhannya sehigga menciptakan kedamaian. Bupati/walikota dan gubernur pun wajib memberikan pembinaan meliputi pengarahan untuk meningkatkan produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman, serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi, sehingga adanya “keadilan” bagi pelaku usaha dan pemerintah.

Sumber-Sumber Hukum
      Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, dan pihak manapun yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sumber hukum dapat ditinjau melalui segi material dan segi formal :
1.     Sumber-sumber hukum material (dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb)
2.     Sumber-sumber hukum formal (Undang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum)
      Dari PP 18 Tahun 2010, sumber hukum ini adalah berdasarkan sudut pemanfaatan SDA, sehingga adanya ketentuan-ketentuan atau batasan dalam kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati agar menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
Apakah hanya dari sudut itu? Tentu tidak.
      PP 18 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Menurut BUYS, undang-undang mempunyai 2 (dua) arti yaitu dalam arti formal, dan dalam arti material. PP 18 Tahun 2010 merupakan Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya.

1.     Undang-Undang
Ø Undang-Undang berlaku menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-Undang itu sendiri. Jika tidak tertera dalam Undang-Undang, maka Undang-Undang tersebut berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah lainnya berlaku 100 hari.
Ø Suatu undang-Undang tidak berlaku lagi jika :
a.     Jangka waktu yang ditentukan sudah lampau
b.     Keadaan suatu hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c.      Undang-undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d.     Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
      Pada PP 18 Tahun 2010 Pasal 26 tertulis bahwa “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintahini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.” yaitu pada tanggal 28 Januari 2010 dan tetap berlaku hingga saat ini.
2.     Kebiasaan (Custom)
3.     Keputusan Hakim
4.     Traktat
     
Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia
1.     Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
      Pada masa ini, perundangan Indonesia terdiri dari UUD, UU, UU darurat, PP tingkat pusat, PP tingkat daerah.
UUD ialah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan tujuan Negara.
UU ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintah pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.
Undang-Undang darurat ialah UU yang dibuat oleh Pemerintah sendiri atau kuasa dan tanggung jawab pemerintah yang karena keadaan yang mendesak perlu diatur oleh negara.
PP (pusat) adalah suatu peraturan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan suatu UU. Peraturan ini dibuat oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR.
Peraturan daerah ialah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.

2.     Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
      Adapun bentuk dan tata urutan peraturan dan perundangan Republik Indonesia sekarang ini adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Perpu,  PP, Kepres dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
      PP (Peraturan Pemerintah Pusat) memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang.  Peraturan Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Presiden.
      Pada PP 18 Tahun 2010, dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 pasal 46 ayat 3 dan pasal 51. PP 18 Tahun 2010  pun tertulis ditetapkan di Jakarta, oleh Presiden Republik Indonesia
Kodefikasi Hukum
      Hukum dapat dibedakan antara Hukum tertulis dan Hukum Tak Tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum/ tertulis dalam peraturan-peraturan yang ada. Sedangkan hukum tak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis layaknya peraturan-peraturan yang ada, namun tetap dipatuhi.
      Sangat jelas sekali bahwa PP 18 Tahun 2010 masuk ke dalam hukum tertulis.

Macam-macam Pembagian Hukum
Pembagian hukum menurut asas pembagiannya
      Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam, hukum Undang-Undang, hukum Kebiasaan(Adat),  Hukum Traktat, Hukum Jurispudensi. Untuk PP 18 Tahun 2010 sudah sangat jelas sekali bahwa produk hukum ini berasal dari hukum undang-undang, dimana tercantum dalam perundang-undangan.
         Menurut Bentuknya, hukum dibagi dalam hukum tertulis dan tak tertulis. Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam hukum nasional, hukum Internasional, hukum asing dan hukum Gereja.
         Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam Ius Contitutum, Ius Constituendum, dan Hukum asasi. Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.
          PP 18 Tahun 2010,  merupakan hukum tertulis yang tempat berlakunya adalah hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara, karena pelaku usaha budidaya tanaman ditujukan kepada perorangan warga Negara Indoensia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia . Hukum ini termasuk Ius Contitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu, yaitu bagi masyarakat yang memiliki usaha budidaya tanaman tersebut.
         Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam hukum material dan hukum formal. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. PP 18 Tahun 2010 merupakan hukum material dimana hukum ini membuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan serta merupakan hukum yang memaksa, dimana pelaku usaha diwajibkan melaksanakan segala hal yang telah tertulis dan bagi pelaku yang kedapatan melanggar peraturan tersebut akan diberikan sanksi.
         Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam hukum objektif dan hukum subjektif.  Pembagian hukum ini jarang digunakan pada masa ini.
         Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik.  PP 18 Tahun 2010 termasuk dalam hukum publik. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.

Reference :
-         Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2014) PP 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman [Online]. Available from : http://peraturan.go.id/inc/view/11e44c4eb2307df08568313231363030.html [Accessed April 21]
-         Bahan Pengenalan Hukum.pdf


Tuesday, March 22, 2016

Tak Kasat Mata Bukan Berarti Tak Ada

Hukum, suatu hal yang kadang tak terlihat namun sebenarnya ada. Meskipun ada banyak hukum tertulis yang telah dikeluarkan, tapi mungkin tak semua orang tau mengenai keberadaan hukum tersebut sehingga banyak orang menganggap bahwa hukum tersebut tidaklah ada, dan saat mereka melanggar hukum tersebut, sanksi lah yang mereka dapat, entah itu sanksi pidana, ataupun denda. Hukum adalah suatu pegangan untuk mengarahkan kita kepada hal yang benar, sehingga muncullah peraturan untuk merealisasikan hukum tersebut. Keberadaan hukum sangatlah penting, khusunya untuk kesejahteraan Negara dimana hukum tersebut direalisasikan. Perlu adanya reaksi positif dari masyarakat untuk lebih dalam mengenal hukum agar hukum tersebut juga bisa terlaksana sebagaimana mestinya. Suatu hal yang harus dilakukan adalah, mengenalkan masyarakat lebih dalam mengenai hukum.

Apa yang dimaksud dengan hukum?

Menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.

Menurut Aristoteles , “Particular law is that which each community lays down and alies to its own member. Univer law is the law of nature”

Menurut Immanuel Kant, “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”

Dan masih banyak lagi pengertian-pengertian mengenai hukum itu sendiri. Namun hukum sangat sulit diberikan definisi yang tepat karena begitu luas, dan definisi-definisi hukum yang ada pun tidak dapat memuaskan semua pihak. Tentunya untuk memahami dan mengenal hukum, kita perlu melihat dan mendalami hukum itu sendiri. Meskipun hukum tidak dapat dilihat secara kasat mata, keberadaan hukum sangatlah penting bagi masyarakat. Mengapa ? Karena hukum adalah suatu patokan yang mengatur  hubungan antara individu dengan anggota masyarakat. Kesejahteraan masyarakat akan tercipta dengan menaati hukum yang berlaku.



Unsur-Unsur Hukum

Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

c. Peraturan itu bersifat memaksa

d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas



Ciri-Ciri Hukum

a. Adanya perintah dan/atau larangan

b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang



Dalam hal ini, saya akan mengambil salah satu contoh produk hukum yaitu PP 43 Tahun 2015 tentang PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.

Suatu Hukum terbentuk agar adanya batasan-batasan dan tata tertib dalam masyarakat sehingga Negara dapat terpelihara dengan baik. Dalam PP 43 Tahun 2015 ini sudah jelas bahwa peraturan ini diadakan atau dibuat oleh badan resmi yang berwajib yaitu pemerintah. Peraturan ini pun bersifat memaksa dan pihak manapun yang tidak menaati/ melanggar hukum ini akan diberikan sanksi/ pidana.  Hukum ini berkenaan dengan pergaulan masyarakat dengan sekitarnya dimana pelaku pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan serta sistem perekonomian, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.



Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  ialah :

a. Pidana Pokok

1. Pidana mati, pidana ini adalah pidana yang paling berat diantara pidana-pidana yang lain.

2. Pidana penjara (Seumur hidup atau dalam jangka waktu tertentu)

3. Pidana Kurungan (sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun)

4. Pidana denda, yaitu membayarkan sejumlah uang yang telah ditentukan sebagai pengganti kurungan

5. Pidana tutupan



b. Pidana Tambahan

1. Pencabutan hak-hak tertentu

2. Perampasan(penyitaan) barang-barang tertentu

3. Pengumuman keputusan hakim

Tujuan Hukum

 Dalam suatu Negara tentunya terdapat banyak masyarakat yang berbeda pandangan mengenai suatu hal. Oleh karena perbedaan inilah dibutuhkannya suatu aturan yang  dapat menjadi patokan untuk menjamin keseimbangan agar tidak terjadi konflik/kekacauan dalam masyarakat.

Menurut Prof. Subekti, S.H , Hukum melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.

Menurut Prof. Van Apeldoorn, tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

Menurut Prof. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

 Pada dasarnya hukum  bertujuan untuk memberikan keadilan untuk berbagai lapisan masyarakat, rasa tertib, mengatur pergaulan hidup manusia agar menciptakan kedamaian, hukum juga mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.



Sumber-Sumber Hukum

 Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, dan pihak manapun yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas.

Sumber hukum dapat ditinjau melalui segi material dan segi formal :

1. Sumber-sumber hukum material (dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb)

2. Sumber-sumber hukum formal (Undang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum)

 Dari PP 43 Tahun 2015, sumber hukum ini adalah berdasarkan sudut ekonomi, dimana hal yang ditakutkan apabila ada pelaku pencucian uang ialah terancamnya kestabilisasian ekonomi dimana pencucian uang melibatkan  harta kekayaan, yang disembunyikan atau disamarkan  sehingga sulit untuk ditelusuri oleh penegak hukum.

Apakah hanya dari sudut ekonomi? Tentu tidak.

Sumber hukum PP 43 Tahun 2015 juga berasal dari Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut BUYS, undang-undang mempunyai 2 (dua) arti yaitu dalam arti formal, dan dalam arti material. Dalam hukum ini, sumber hukum yang tepat adalah Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya.

Undang-Undang

- Undang-Undang berlaku menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-Undang itu sendiri. Jika tidak tertera dalam Undang-Undang, maka Undang-Undang tersebut berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah lainnya berlaku 100 hari.

- Suatu undang-Undang tidak berlaku lagi jika :

a. Jangka waktu yang ditentukan sudah lampau

b. Keadaan suatu hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.

c. Undang-undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.

d. Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.



Kebiasaan (Custom)

 Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Karena hal tersebut selalu dilakukan berulang-ulang sedemikian rupa, tindakan yang berlawan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran hukum.

Keputusan Hakim

 Ada 2 macam Keputusan Hakim yaitu keputusan hakim tetap dan keputusan hakim tidak tetap. Keputusan hakim tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena ragkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.

Traktat

Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antara negara atau bisa disebut perjanjian internasional. Apabila dua orang mengadakan kesepakatan tentang suatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Dari perjanjian ini, pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu, dan setiap perjanjian yang diadakan harus ditaati dan ditepati

Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia

1. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959

 Pada masa ini, perundangan Indonesia terdiri dari UUD, UU, UU darurat, PP tingkat pusat, PP tingkat daerah.

UUD ialah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan tujuan Negara.

UU ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintah pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.

Undang-Undang darurat ialah UU yang dibuat oleh Pemerintah sendiri atau kuasa dan tanggung jawab pemerintah yang karena keadaan yang mendesak perlu diatur oleh negara.

PP (pusat) adalah suatu peraturan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan suatu UU. Peraturan ini dibuat oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR.

Peraturan daerah ialah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.



2. Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan

Adapun bentuk dan tata urutan peraturan dan perundangan Republik Indonesia sekarang ini adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Perpu,  PP, Kepres dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

PP (Peraturan Pemerintah Pusat) memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Presiden.

Pada PP 43 Tahun 2015 pun tertulis “Presiden Republik Indonesia”, jadi sudah sangat jelas bahwa Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden.

Kodefikasi Hukum

Hukum dapat dibedakan antara Hukum tertulis dan Hukum Tak Tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum/ tertulis dalam peraturan-peraturan yang ada. Sedangkan hukum tak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis layaknya peraturan-peraturan yang ada, namun tetap dipatuhi.

Dalam Hukum tertulis , ada yang dikodifikasikan dan ada yang belum dikodefikasikan. Kita ambil contoh PP 43 Tahun 2015, peraturan ini termasuk dalam hukum tertulis yang belum dikodifikasikan. Mengapa ? karena Hukum yang dikodifikasikan ialah jenis-jenis hukum tertentu saja, yaitu hukum perdata.



Macam-macam Pembagian Hukum


Pembagian hukum menurut asas pembagiannya

 Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam, hukum Undang-Undang, hukum Kebiasaan(Adat),  Hukum Traktat, Hukum Jurispudensi. Untuk PP 43 Tahun 2015 sudah sangat jelas sekali bahwa sumber hukum itu berasal dari hukum undang-undang, dimana tercantum dalam perundang-undangan.

  Menurut Bentuknya, hukum dibagi dalam hukum tertulis dan tak tertulis. Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam hukum nasional, hukum Internasional, hukum asing dan hukum Gereja.

  Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam Ius Contitutum, Ius Constituendum, dan Hukum asasi. Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.

   PP 43 Tahun 2015,  merupakan hukum tertulis yang tempat berlakunya adalah hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara dan hukum ini termasuk Ius Contitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

  Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam hukum material dan hukum formal. PP 43 Tahun 2015 merupakan hukum material dimana hukum ini membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.

  Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. PP 43 Tahun 2015 ini merupakan hukum yang memaksa dimana siapapun harus mematuhi peraturan ini, dan siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.

  Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam hukum objektif dan hukum subjektif.  Pembagian hukum ini jarang digunakan pada masa ini.

  Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik.  PP 43 Tahun 2015 termasuk dalam hukum publik. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.



Reference :

- JDIH PPATK. (2014) PP 43 Tahun 2015 Tentang Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang [Online]. Available from : http://jdih.ppatk.go.id/wp-content/uploads/2015/07/PP-43-Tahun-2015.pdf  [Accessed March 7]

- Bahan Pengenalan Hukum.pdf

Monday, January 18, 2016

Teliti Kesehatan Koperasi : Penyokong atau Penyakit?

Koperasi mungkin sudah tidak asing didengar di telinga masyarakat, badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan ini tentunya menjadi incaran pencari keuntungan. Lalu, apakah semua koperasi dapat dipercaya ? Apakah koperasi bisa menjadi penyokong perekonomian dan kesejahteraan atau malah menjadi “penyakit” bagi kehidupan? Dalam kesempatan kali ini saya akan menganalisis Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC), Koperasi Karyawan yang berbentuk primer ini merupakan salah satu Koperasi yang transparan guna mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Suatu keberhasilan Koperasi dari sisi  anggota dapat dilihat dari pelayanan serta mutu yang ditawarkan oleh Koperasi serta kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Koperasi yang “sehat” adalah koperasi yang tidak hanya berorientasi pada profit namun aspek pelayanan dan kesejahteraan anggota yang perlu ditingkatkan, serta merupakan koperasi yang efektif, efisien dan produktif. Dari analisis saya, KKMC merupakan Koperasi yang sehat, efektif, efisien serta produktif.  Namun, apakah kendala-kendala dalam perkoperasian Indonesia, yaitu perbedaan pendapat mengenai Koperasi itu sendiri dapat merusak pandangan masyarakat terhadap koperasi?

Sebelumnya, apa saja jenis dan bentuk Koperasi?
Jenis Koperasi :
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Menurut Jenis Koperasi, KKMC sendiri merupakan Koperasi Simpan Pinjam, hal ini dikuatkan dengan alasan berdirinya KKMC adalah untuk membantu karyawan PT. CPI (Chevron Pacific Indonesia) dalam hal simpan pinjam agar para pegawai yang membutuhkan pinjaman tidak perlu meminjam dari renternir / “lintah darat”.  Tentunya hal ini sesuai dengan ketentuan penjenisan koperasi menurut UU No.12 Tahun 1967, yaitu bahwa didasarkan pada kebutuhan pegawai PT. CPI untuk tujuan bersama yaitu kesejahteraan anggotanya.

Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi terdiri dari Koperasi Primer dan Sekunder .
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.


Sudah sangat jelas bahwa bentuk KKMC merupakan koperasi primer.  Mengapa? Dalam sejarah KKMC tercatat bahwa pada saat mulai beroperasi, anggota berjumlah 33 orang termasuk pengurus dan tentunya orang-orang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratankeanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha–usaha Koperasi.
Sumber Modal Menurut UU No 12 / 1967
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi padawaktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjianperjanjian atau peraturan–peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Sumber modal KKMC terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari Simpanan Pokok (SP) anggota, Simpanan Wajib (SW) anggota, Simpanan Sukarela (SS) anggota, dana cadangan, hibah, Simpanan Wajib Khusus (SWK) anggota. Sedangkan Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,serta sumber lainnya yang sah. Hal ini tercatat dalam AD dan ART KKMC.

Distribusi Cadangan Koperasi
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai  Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut  disisihkan untuk  Cadangan.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Menurut ART KKMC, tertulis bahwa SHU Cadangan dari anggota maupun non-anggota adalah sebesar 10%, yang berarti bahwa prosentase cadangan koperasi yang ditetapkan oleh KKMC berbeda dengan UU No.12 Tahun 1967 maupun UU No. 25 Tahun 1992, dengan catatan bahwa toleransi perubahan prosentase komposisi pembagian SHU adalah sebesar 10% dari prosentase yang telah ditetapkan.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Tentunya setiap orang ingin mendapatkan keuntungan dalam melakukan hal apapun. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan(benefit oriented). Mengapa ? Karena koperasi perlu kepercayaan dari masyarakat sekitar. Semakin baik pelayanan suatu koperasi, maka semakin besar pula kepercayaan masyarakat kepada koperasi tersebut.

Jadi, semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Hal ini mungkin sama mengenai pembagian SHU, yaitu sesuai dengan hasil usaha, semakin besar usaha dan partisipasi dari anggota maka semakin besar pula SHU yang diterima.

Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.


Seperti yang kita tahu bahwa tidak hanya koperasi saja yang menguntungkan, namun ada juga badan-badan usaha lainnya yang menguntungkan.  Tidak semua golongan menyukai koperasi, khususnya risk-taker (Pengambil resiko).  Mengapa ? Karena keuntungannya yang tetap dan tidak sebesar yang diinginkan sebagian orang. Oleh karena itu, koperasi sangat perlu untuk meningkatkan pelayanannya kepada anggota agar tidak kalah saing dengan lembaga keuangan lainnya. Tentunya strategi ini telah diambil oleh KKMC,  untuk meningkatkan pelayanannya kepada anggota, KKMC memberikan dana pendidikan, dana sosial dll.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Seperti yang kita tahu bahwa koperasi terbentuk oleh sekelompok orang dengan  suatu tujuan  yang sama, namun koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is).
Tentunya dalam suatu usaha diperlukan efisiensi. Dalam hal ini, suatu keadaan dapat dikatakan efisien apabila input yang sesungguhnya yang telah ditetapkan kurang dari input anggaran (Is<Ia).
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yangdi ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1. Neraca,
2. perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas(cash flow),
4. catatan atas laporan keuangan

KKMC merupakan salah satu koperasi yang sangat transparan mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus, yang tentunya berisi laporan keuangan dengan penjelasannya yang sangat detail.

Dari analisis saya, KKMC merupakan koperasi yang "sehat" dan dapat dipercaya serta koperasi yang efisien, efektif dan produktif.  Karena, KKMC dapat mengelola laba yang diterima agar dapat menghasilkan sesuatu/ membangun infrastruktur yang nantinya akan menghasilkan laba kembali dan tentunya tanpa melupakan tujuan beridirinya KKMC, yaitu kesejahteraan anggota. Contohnya adalah seperti yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban  pengurus dan pengawas KKMC, yaitu KKMC melakukan kerjasama investasi dengan membeli ruko dan apartemen. Ruko akan digunakan sebagai showroom komoditi KKMC dan sebagian apartemen yang nantinya akan dibeli oleh anggota KKMC. Tidak hanya itu, KKMC juga melakukan investasi dengan bekerjasama untuk membangun villa, kemudian juga investasi untuk membangun perumahan bagi guru untuk mendukung kesejahteraan guru-guru dan proyek-proyek lainnya. Hal ini tentunya akan menjadi investasi yang menguntungkan bagi koperasi  serta kesejahteraan bersama. Jadi, tentunya resiko kerugian akan sangat tipis.

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
Menurut saya, KKMC termasuk dalam campuran antara Pasar Monopolistik dan Oligopoli. Sebelumnya, apa saja ciri-ciri pasar-pasar-pasar tersebut?

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
- Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
- Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
- Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga
- Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product differentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,membedakan mutu dan bentuk produk
Mengapa KKMC termasuk dalam pasar-pasar tersebut ?
Dalam AD KKMC tertulis bahwa KKMC menyediakan barang-barang dan jasa seperti :
- Waserda (Warung Serba Ada).
- Kepariwisataan, Pos, dan Telekomunikasi.
- Pembangunan Perumahan dan Property.
- Perkayuan dan Kehutanan.
- Kesehatan dan Farmasi.
- Penerbitan dan Percetakan.
- Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
- Minyak dan Gas Bumi
- Hotel dan Restoran
- Transportasi.
- Keuangan.
- Konstruksi bangunan, gedung, sipil, mekanikal, dan elektrikal.
- Pendidikan dan/atau penyediaan tenaga kerja.
- Kerjasama dengan pihak koperasi lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau Swasta dalam rangka meningkatkan usaha KKMC dan/atau anggota langsung maupun tidak langsung.
- Kemitraan usaha dengan anggota pensiun.

Dalam pasar monopolistik, ciri-ciri yang sesuai adalah Produk yang dihasilkan tidak homogen. Ya, hal ini sudah sangat jelas dimana KKMC menyediakan barang dan jasa yang sangat beragam. Kemudian,barang yang diproduksi pun ada produk substitusinya, contohnya mengingat bahwa KKMC membangun ruko, apartemen dan perumahan. Mengapa KKMC juga termasuk pasar oligopoli? Karena KKMC mengadakan product differentiation dengan membedakan bentuk produk yang dihasilkan, agar pembeli dapat meyesuaikan dengan keinginan maupun kebutuhannya.

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
b) Apeksi
c) Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a) Ofisialisasi
b) De-ofisialisasi
c) Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Bagaimana perkembangan Koperasi di negara berkembang seperti Indonesia ?  Ternyata terdapat beberapa kendala, seperti perbedaan pendapat masyarakat mengenai Koperasi yang dikarenakan perbedaan pengenalan  mengenai koperasi. Meskipun terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai koperasi, namun hal ini tidak merubah pandangan dan "kesehatan" dari koperasi itu sendiri, namun tetap diperlukannya kegiatan untuk memperoleh pengetahuan mengenai koperasi  atupun usaha-usaha mengenali koperasi melalui pengalaman. 

Tahapan Pembangunan Koperasi di  Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II :Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Pada sejarah KKMC tertulis bahwa, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) disiapkan sebagai salah satu persyaratan suatu koperasi, walaupun demikian, Pengurus berketepatan untuk terus menjalankan kegiatan koperasi sambil menunggu pengesahan tersebut. Kemudian pengesahan dari Pemerintah sesuai aturan dan perundang-undangan baru dapat diperoleh hampir setahun kemudian. Setelah medapatkan pengesahan, KKMC melakukan aktivitasnya bahkan anggota mencapai 718 orang meskipun belum memperoleh izin sebagai badan usaha ( Izin sebagai Badan Usaha KKMC disahkan 4 tahun setelah pembentukan KKMC).

Reference :
-  Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Dasar [Online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ADKKMC.pdf [Accessed December 25]
-  Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Rumah Tangga [Online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ARTKKMC.pdf [Accessed December 25]
-  Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2014) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014 [online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/LaporanKeuangan/LAPORAN%20PERTANGGUNGJAWABAN%20PENGURUS%20DAN%20PENGAWAS%20TB.2014.pdf [Accessed December 26]
-  Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2013) Sejarah KKMC [online]. Available from : http://kkmc.co.id/sejarah.php [Accessed December 26]

-  Kementerian Koperasi dan UKM.(2012) Undang-Undang No.25 Tahun 1992 [Online]. Available from : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93 [Accessed December 25]

Kode Etik Profesi Akuntansi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kode etik profesi akuntansi, apa itu kode etik ? Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & jug...