Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional
tertulis yang secara tegas dimana profesional dapat menyatakan apa yang benar & baik atau apa yang tidak benar & tidak baik. Kode etik
menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang
harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari atau bisa dikatakan bahwa kode etik adalah suatu pedoman untuk berperilaku.Dimana tujuan adanya kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang
sebaik-baiknya kepada para pemakai. Dengan adanya
kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak profesional.
Nah lalu bagaimana dengan kode etik profesi Akuntansi?
Profesi Akuntan di Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu :
1. Akuntan Publik
2. Akuntan Pemerintahan
3. Akuntan Pendidik
4. Akuntan Manajemen Perusahaan
Adapun tujuan Kode Etik Profesi Akuntansi adalah :
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standar
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
CONTOH KASUS :
- Panama Papers
Pada bulan April tahun 2016 lalu, tersiar kabar yang
menggemparkan dunia tentang kebocoran dokumen rahasia milik Perusahaan
Mossack Fonseca yakni merupakan firma hukum dan penyedia jasa konsultasi
pengelolaan aset perusahaan yang berlokasi di Panama. Dokumen ini
akrab dengan sebutan Panama Papers karena banyaknya kumpulan dokumen
yang bocor, terdiri dari 11,5 juta dokumen dan berukuran hingga sebesar 2,6 Terabyte.
Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai klien Mossack Fonseca yang
membutuhkan jasa untuk mengelola aset klien perseorangan maupun
perusahaan agar dapat terhindar dari tagihan pajak di negaranya
masing-masing yakni dengan memiliki rekening bank luar negeri dengan
identitas anonym / tanpa nama, yang memungkinkan identitas nasabah bank tersebut
tidak terlacak oleh petugas pajak di negara mereka masing-masing
sehingga dapat terhindar dari tagihan pajak. Hal ini tentunya sangat berdampak bagi banyak orang yg terlibat dan terutama bagi pajak negara masing".
Analisis:
Kasus ini sudah melanggar prinsip kode etik "kerahasiaan" dimana terjadinya kasus ini berawal dari beredarnya dokumen rahasia perusahaan yang bahkan hingga menggemparkan dunia. Berdasarkan kasus pelanggaran di atas, memiliki perusahaan offshore pastilah berkaitan dengan kepemilikan rekening bank luar negeri dimana identitas kita tidak dapat terlacak oleh petugas pajak di negara domisili masing-masing. Yang artinya aset/harta sesorang yang berada di wilayah bebas pajak dengan mendirikan sebuah perusahaan offshore secara otomatis aman dari tagihan pajak di negara domisili mereka. Tidak hanya mengenai prinsip "kerahasiaan", akan tetapi seseorang yang melakukan itu telah melanggar etika profesi akuntansi dalam hal "integritas", dikarenakan orang tersebut menyembunyikan hartanya dan tidak melaporkan secara utuh harta yang dimilikinya kepada petugas pajak. Yang menjadikan orang tersebut membayar pajak yang tidak sesuai dengan keadaan harta mereka dan dia berhasil melindungi dirinya dari tagihan pajak yang besar.
Kasus ini sudah melanggar prinsip kode etik "kerahasiaan" dimana terjadinya kasus ini berawal dari beredarnya dokumen rahasia perusahaan yang bahkan hingga menggemparkan dunia. Berdasarkan kasus pelanggaran di atas, memiliki perusahaan offshore pastilah berkaitan dengan kepemilikan rekening bank luar negeri dimana identitas kita tidak dapat terlacak oleh petugas pajak di negara domisili masing-masing. Yang artinya aset/harta sesorang yang berada di wilayah bebas pajak dengan mendirikan sebuah perusahaan offshore secara otomatis aman dari tagihan pajak di negara domisili mereka. Tidak hanya mengenai prinsip "kerahasiaan", akan tetapi seseorang yang melakukan itu telah melanggar etika profesi akuntansi dalam hal "integritas", dikarenakan orang tersebut menyembunyikan hartanya dan tidak melaporkan secara utuh harta yang dimilikinya kepada petugas pajak. Yang menjadikan orang tersebut membayar pajak yang tidak sesuai dengan keadaan harta mereka dan dia berhasil melindungi dirinya dari tagihan pajak yang besar.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya-lengkap.html
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
http://rikaoktavianis.blogspot.co.id/2016/12/10-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html?m=1