Semua orang tentunya ingin melakukan sesuatu yang
menguntungkan kan? Ya, bahkan banyak hal yang dapat dilakukan untuk mendapatkan
“uang”. Namun, bagaimana caranya mendapatkan
keuntungan dan kesejahteraan sekaligus? Ya, Koperasi jawabannya ! Koperasi
Karyawan Minyak Caltex (KKMC) merupakan salah satu contoh Koperasi Simpan
Pinjam yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya loh, dan tentunya setiap
anggota akan mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) atau keuntungan yang akan
dibagikan setiap akhir periode. Lubang Keuntungan dan kesejahteraan adalah kata
yang pas bersama KKMC, dimana kita bisa menggali keuntungan dengan menjadi
anggota, dan tentunya menjadi sejahtera sesuai dengan tujuan KKMC! Setelah saya
membaca sekilas mengenai koperasi, terbesit di benak saya, apakah KKMC
merupakan koperasi yang efektif, efisien dan produktif ? Karena menurut saya, apabila
sebuah koperasi tersebut terbukti efektif, efisien dan produktif dalam
melakukan kegiatannya, tentunya kepercayaan masyarakat akan tumbuh untuk
menjadi anggota koperasi tersebut dan tentunya resiko kerugian akan minim
sekali. Dalam post ini, saya akan sedikit mengupas lebih dalam hal ini.
Sebelumnya,
apa saja jenis dan bentuk Koperasi?
Jenis Koperasi :
Menurut PP
No. 60/1959
a) Koperasi
Desa
b) Koperasi
Pertanian
c) Koperasi
Peternakan
d) Koperasi
Perikanan
e) Koperasi
Kerajinan/Industri
f) Koperasi
Simpan Pinjam
g) Koperasi
Konsumsi
Menurut Teori
Klasik
a) Koperasi
pemakaian
b) Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi
Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Menurut Jenis
Koperasi, KKMC sendiri merupakan Koperasi Simpan Pinjam, hal ini dikuatkan
dengan alasan berdirinya KKMC adalah untuk membantu karyawan PT. CPI (Chevron
Pacific Indonesia) dalam hal simpan pinjam agar para pegawai yang membutuhkan
pinjaman tidak perlu meminjam dari renternir / “lintah darat”. Tentunya hal ini sesuai dengan ketentuan
penjenisan koperasi menurut UU No.12 Tahun 1967, yaitu bahwa didasarkan pada
kebutuhan pegawai PT. CPI untuk tujuan bersama yaitu kesejahteraan anggotanya.
Bentuk Koperasi
Bentuk
Koperasi terdiri dari Koperasi Primer dan Sekunder .
• Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 6
(1) Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Sudah sangat
jelas bahwa bentuk KKMC merupakan koperasi primer. Mengapa? Dalam sejarah KKMC tercatat bahwa
pada saat mulai beroperasi, anggota berjumlah 33 orang termasuk pengurus dan
tentunya orang-orang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi
persyaratankeanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Permodalan Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha–usaha Koperasi.
Sumber Modal Menurut UU No 12 / 1967
• Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi padawaktu-waktu tertentu.
• Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjianperjanjian atau peraturan–peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal
sendiri(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal
pinjaman( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Sumber modal
KKMC terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari
Simpanan Pokok (SP) anggota, Simpanan Wajib (SW) anggota, Simpanan Sukarela
(SS) anggota, dana cadangan, hibah, Simpanan Wajib Khusus (SWK) anggota. Sedangkan
Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,serta sumber lainnya yang
sah. Hal ini tercatat dalam AD dan ART KKMC.
Distribusi Cadangan Koperasi
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU
No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut
disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi
kewajiban tertentu
•
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai
jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan
usaha
Menurut ART
KKMC, tertulis bahwa SHU Cadangan dari anggota maupun non-anggota adalah
sebesar 10%, yang berarti bahwa prosentase cadangan koperasi yang ditetapkan
oleh KKMC berbeda dengan UU No.12 Tahun 1967 maupun UU No. 25 Tahun 1992,
dengan catatan bahwa toleransi perubahan prosentase komposisi pembagian SHU
adalah sebesar 10% dari prosentase yang telah ditetapkan.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pada dasarnya
setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
:
1. Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar
koperasi.
Tentunya
setiap orang ingin mendapatkan keuntungan dalam melakukan hal apapun. Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Analisis hubungan efek ekonomis dengan
keberhasilan koperasi
Dalam badan
usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan(benefit oriented). Mengapa ? Karena koperasi
perlu kepercayaan dari masyarakat sekitar. Semakin baik pelayanan suatu
koperasi, maka semakin besar pula kepercayaan masyarakat kepada koperasi
tersebut.
Jadi, semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima
oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya
adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat
dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Menurut saya,
hal ini mungkin sama mengenai pembagian SHU, yaitu sesuai dengan hasil usaha,
semakin besar usaha dan partisipasi dari anggota maka semakin besar pula SHU
yang diterima.
Penyajian dan analisis neraca
pelayanan
Ada dua
faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
1. Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Seperti yang
kita tahu bahwa tidak hanya koperasi saja yang menguntungkan, namun ada juga
badan-badan usaha lainnya yang menguntungkan.
Tidak semua golongan menyukai koperasi, khususnya risk-taker (Pengambil resiko). Mengapa ? Karena keuntungannya yang tetap dan
tidak sebesar yang diinginkan sebagian orang. Oleh karena itu, koperasi
sangat perlu untuk meningkatkan pelayanannya kepada anggota agar tidak kalah
saing dengan lembaga keuangan lainnya. Tentunya strategi ini telah diambil oleh
KKMC, untuk meningkatkan pelayanannya
kepada anggota, KKMC memberikan dana pendidikan, dana sosial dll.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi
Perusahaan
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Seperti yang
kita tahu bahwa koperasi terbentuk oleh sekelompok orang dengan suatu tujuan
yang sama, namun koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi
bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is).
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is).
Tentunya
dalam suatu usaha diperlukan efisiensi. Dalam hal ini, suatu keadaan dapat
dikatakan efisien apabila input yang sesungguhnya yang telah ditetapkan kurang
dari input anggaran (Is<Ia).
Di hubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota
dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Efektivitas Koperasi
• Efektivitas
adalah pencapaian target output yangdi ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di
buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1. Neraca,
2.
perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan
arus kas(cash flow),
4. catatan
atas laporan keuangan
KKMC
merupakan salah satu koperasi yang sangat transparan mengenai laporan
pertanggungjawaban pengurus, yang tentunya berisi laporan keuangan dengan
penjelasannya yang sangat detail.
Dari analisis saya,
KKMC merupakan koperasi yang efisien, efektif dan produktif. Karena, KKMC dapat mengelola laba yang
diterima agar dapat menghasilkan sesuatu/ membangun infrastruktur yang nantinya
akan menghasilkan laba kembali dan tentunya tanpa melupakan tujuan beridirinya
KKMC, yaitu kesejahteraan anggota. Contohnya adalah seperti yang tertera dalam
laporan pertanggungjawaban pengurus dan
pengawas KKMC, yaitu KKMC melakukan kerjasama investasi dengan membeli ruko dan
apartemen. Ruko akan digunakan sebagai showroom komoditi KKMC dan sebagian
apartemen yang nantinya akan dibeli oleh anggota KKMC. Tidak hanya itu, KKMC
juga melakukan investasi dengan bekerjasama untuk membangun villa, kemudian
juga investasi untuk membangun perumahan bagi guru untuk mendukung
kesejahteraan guru-guru dan proyek-proyek lainnya. Hal ini tentunya akan
menjadi investasi yang menguntungkan bagi koperasi serta kesejahteraan bersama. So, tentunya
resiko kerugian akan sangat tipis !
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan
sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar
dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar
dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu
:Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
Menurut saya,
KKMC termasuk dalam campuran antara Pasar Monopolistik dan Oligopoli.
Sebelumnya, apa saja ciri-ciri pasar-pasar-pasar tersebut?
Peranan Koperasi di berbagai keadaan
persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya
:
- Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang
dihasilkan tidak homogen
- Ada produk
substitusinya
- Keluar atau
masuk ke industri relatif mudah
- Harga
produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjualnya
Peranan Koperasi di berbagai keadaan
persaingan di Pasar Oligopoli
- Oligopoli
adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang
menguasai pasar
- Dua
strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan
non harga
- Untuk
menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product differentiation
dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,membedakan mutu
dan bentuk produk
Mengapa KKMC
termasuk dalam pasar-pasar tersebut ?
Dalam AD KKMC
tertulis bahwa KKMC menyediakan barang-barang dan jasa seperti :
- Waserda
(Warung Serba Ada).
-
Kepariwisataan, Pos, dan Telekomunikasi.
- Pembangunan
Perumahan dan Property.
- Perkayuan
dan Kehutanan.
- Kesehatan
dan Farmasi.
- Penerbitan
dan Percetakan.
- Perkebunan,
Peternakan dan Perikanan
- Minyak dan
Gas Bumi
- Hotel dan
Restoran
-
Transportasi.
- Keuangan.
- Konstruksi
bangunan, gedung, sipil, mekanikal, dan elektrikal.
- Pendidikan
dan/atau penyediaan tenaga kerja.
- Kerjasama
dengan pihak koperasi lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau Swasta dalam rangka
meningkatkan usaha KKMC dan/atau anggota langsung maupun tidak langsung.
- Kemitraan
usaha dengan anggota pensiun.
Dalam pasar
monopolistik, ciri-ciri yang sesuai adalah Produk yang dihasilkan tidak
homogen. Ya, hal ini sudah sangat jelas dimana KKMC menyediakan barang dan jasa
yang sangat beragam. Kemudian,barang yang diproduksi pun ada produk
substitusinya, contohnya mengingat bahwa KKMC membangun ruko, apartemen dan
perumahan. Mengapa KKMC juga termasuk pasar oligopoli? Karena KKMC mengadakan product
differentiation dengan membedakan bentuk produk yang dihasilkan, agar pembeli
dapat meyesuaikan dengan keinginan maupun kebutuhannya.
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan
pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
b) Apeksi
c) Psikomotor
3. Masa
Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan
membangun Koperasi :
a)
Ofisialisasi
b)
De-ofisialisasi
c)
Otonomisasi
4. Misi UU
No.25 Tahun 1992
merupakan
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Bagaimana
perkembangan Koperasi di negara berkembang seperti Indonesia ? Ternyata terdapat beberapa kendala, seperti
perbedaan pendapat masyarakat mengenai Koperasi yang dikarenakan perbedaan
pengenalan mengenai koperasi. Meskipun terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai koperasi, namun hal ini tidak merubah pandangan dan "kesehatan" dari koperasi itu sendiri, namun tetap diperlukannya kegiatan untuk memperoleh pengetahuan mengenai koperasi atupun usaha-usaha mengenali koperasi melalui
pengalaman.
Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I :
Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II
:Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan
keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan
oleh pemerintah.
Tahap III :
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Pada sejarah
KKMC tertulis bahwa, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
disiapkan sebagai salah satu persyaratan suatu koperasi, walaupun demikian,
Pengurus berketepatan untuk terus menjalankan kegiatan koperasi sambil menunggu
pengesahan tersebut. Kemudian pengesahan dari Pemerintah sesuai aturan dan
perundang-undangan baru dapat diperoleh hampir setahun kemudian. Setelah
medapatkan pengesahan, KKMC melakukan aktivitasnya bahkan anggota mencapai 718
orang meskipun belum memperoleh izin sebagai badan usaha ( Izin sebagai Badan Usaha
KKMC disahkan 4 tahun setelah pembentukan KKMC).
Reference :
- Koperasi
Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Dasar [Online]. Available from
: http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ADKKMC.pdf [Accessed December 25]
- Koperasi
Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Rumah Tangga [Online].
Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ARTKKMC.pdf [Accessed December
25]
-
Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2014) Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas 2014 [online]. Available from :
http://kkmc.co.id/pdf/LaporanKeuangan/LAPORAN%20PERTANGGUNGJAWABAN%20PENGURUS%20DAN%20PENGAWAS%20TB.2014.pdf
[Accessed December 26]
- Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2013) Sejarah KKMC [online]. Available from : http://kkmc.co.id/sejarah.php [Accessed December 26]
- Kementerian Koperasi dan UKM.(2012) Undang-Undang No.25 Tahun 1992 [Online]. Available from : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93 [Accessed December 25]
No comments:
Post a Comment