Sedikit review dari post
sebelumnya, apa itu Koperasi ? Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan
kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi yang saya bawa dalam post kali ini
pun sama, yaitu Koperasi Karyawan Minyak Caltex. Karakteristik, konsep, aliran,
fungsi, tujuan, prinsip dalam koperasi yang beraliran sosialis ini dapat
dilihat dalam post saya sebelumnya.
Nah sekarang, apakah badan usaha di
Indonesia hanya koperasi ? Of course not ! Lalu, apa sih bedanya perusahaan
bisnis dan koperasi ? Jadi Anggota koperasi dapet untung ga sih? Bagaimana sih pembagian Sisa Hasil Usaha dalam koperasi?
Hal-hal ini akan saya bahas dalam post ini.
Apa sih Badan Usaha ?
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-jenis Badan Usaha di
Indonesia :
1. Koperasi
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang berlandaskan asas- asas kekeluargaan.
2.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2.1
Perjan
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2.2
Perum
Perum adalah perjan
yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah
profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehinggapemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
2.3 Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <
nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
3.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
3.1
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
3.1.1 Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba / keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
3.1.2
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu : Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.1.3
Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan Perdata adalah
kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan
berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap
sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire
Venotschap)
3.2
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
4.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan
usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan
usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
So, badan usaha di Indonesia sangat banyak dengan karakteristik
yang berbeda-beda. Disini saya akan membahas lebih lanjut mengenai koperasi.
Seperti yang kita tau bahwa koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan, sama halnya dengan Koperasi Karyawan Minyak Caltex yang
sangat menjunjung tinggi rasa kekeluargaan dengan tujuan untuk saling membantu
antar anggota. Hal ini diperkuat dengan motto KKMC yaitu DARI ANGGOTA, OLEH
ANGGOTA, UNTUK ANGGOTA, DEMI KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah
badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha
(keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)
Dalam
mencapai VISI dan MISInya, KKMC berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, hal ini dapat dilihat salah satunya dari prinsip KKMC
yaitu melaksanakan prinsip koperasi sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. KKMC pun senantiasa mematuhi Undang-Undang tentang
Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah.
Apakah
Koperasi Karyawan Minyak Caltex menghasilkan keuntungan ? Ya, SHU (Sisa Hasil
Usaha) yang diperoleh oleh Koperasi dapat dikatakan sebagai keuntungan dan hal
ini juga dapat digunakan untuk mengembangkan organisasi dan usahanya . Tidak
hanya itu, bahkan Koperasi Karyawan minyak Caltex juga menyalurkan SHU untuk dana
sosial sebagai bukti kepedulian KKMC pada lingkungan disekitarnya.
Sifat
Keanggotaan KKMC sangat terlihat, mengingat bahwa salah satu nilai-nilai yang
diterapkan oleh KKMC yaitu menempatkan anggota sebagai potensi utama Koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs
Koperasi
Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm;
perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan
organisasi
2.
Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan
norma
4. Sasaran yang
lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit
maximize he value of the firm, minimize cost
Sebuah
perusahaan bisnis tentunya harus mendefinisikan organisasinya agar lebih
terpercaya dikalangan masyarakat dan agar masyarakat mau bekerjasama dengan
perusahaan bisnis, sasaran dan tujuan pun yang jelas dan nyata pun sangat diperlukan.
Tujuan dan Nilai
Koperasi
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama
pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
Berbeda dengan
Perusahaan Bisnis yang bertujuan untuk memaksimalkan laba dengan biaya yang seminim
mungkin, Koperasi berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented
(orientasi laba dan orientasi manfaat) tanpa melupakan kesejahteraan anggota
yang tentunya menjadi prioritas utama dari Koperasi.
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif
Anggota Koperasi
• Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners :
menanamkan modal investasi
• Customers :
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal
anggota koperasi
• Tidak berada di
bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola
income reguler yang pasti Kegiatan Usaha
• Usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan
pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka
optimalisasi economies of scale).
• Usaha dan peran
utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal.
41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman;
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang
sah.
Modal
awal koperasi yang mulai beroperasi tanggal 1 April 1984 ini, dimulai dengan
usaha perdana berupa simpan pinjam. Pada saat mulai beroperasi anggota berjumlah
33 orang, termasuk pengurus. Simpanan Pokok (SP) ditetapkan Rp.10.000 per anggota
sehingga terkumpulah uang sebesar Rp.330.000,-. Pada saat itu juga
diperkenalkan simpanan wajib (SW) Rp.1000 per bulan per anggota dan Simpanan
Sukarela Khusus (SSK) anggota dengan jasa bagi hasil sebesar 1,5% perbulan. Kemudian,
KKMC mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga yaitu SBMGPU-FBSI Riau (Organisasi
Serikat Buruh “SB” tingkat Provinsi) sebanyak Rp.41.000.000 dengan tingkat jasa
1,5% per bulan. Karena pengurus KKMC merupakan bagian dari pengurus SBMGPU-FBSI
Riau, proses peminjaman lebih mudah. Pada tahun pertama, KKMC beroperasi dengan
modal Rp.60,8 juta. Jadi, modal awal Koperasi Karyawan Minyak Caltex berasal
dari modal sendiri dan modal pinjaman dari pihak ke-3.
Modal
sendiri berasal dari :
a.
Simpanan Pokok (SP) anggota.
b.
Simpanan Wajib (SW) anggota.
c.
Simpanan Sukarela (SS) anggota.
d.
Dana Cadangan.
e.
Hibah.
f.
Simpanan Wajib Khusus (SWK) anggota.
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota.
b.
Koperasi lain.
c.
Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e.
Sumber lainnya yang sah.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Pembagian
SHU ditetapkan dalam Rapat Anggota melalui usulan dari Pengurus dengan
mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup KKMC.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu
tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU
anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per
anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau
tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
modal anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus
5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Dalam
KKMC Pembagian SHU, baik dari usaha dengan anggota maupun non-anggota diatur sebagai
berikut :
Jenis SHU
|
Anggota
|
Non-anggota/Usaha
|
SHU Cadangan
|
10%
|
10%
|
Simpanan Wajib Khusus
|
20%
|
35%
|
SHU Anggota
|
50%
|
28%
|
SHU Dana Pendidikan
|
6%
|
7%
|
SHU Dana Pengurus
|
6%
|
15%
|
SHU Kesejahteraan
Karyawan
|
5%
|
5%
|
Dana Sosial
|
3%
|
|
100%
|
100%
|
a.
Toleransi perubahan prosentase komposisi pembagian SHU adalah sebesar 10% dari
prosentase yang ditetapkan di atas.
b.
Simpanan Wajib Khusus hanya dapat diambil pada saat berhenti dari keanggotaan,
bukan karena diberhentikan, dan masa keanggotaannya telah lebih dari 5 (lima)
tahun.
c. Prosentase
SHU Pengurus disesuaikan dengan keuntungan koperasi dengan jumlah maksimum 6%.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA +
JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014 |
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014 |
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014 |
Berikut adalah perhitungan SHU KKMC secara detail dimana terdapat SHU total, presentase SHU anggota, total simpanan wajib serta pembagian SHU.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara
tunai
Prinsip-prinsip
ini pun telah dilakukan oleh KKMC, setiap SHU yang dibagikan bersumber dari
anggota, bahkan pembagiannya pun dilakukan secara transparan, karena hal ini
akan menguatkan rasa kepercayaan para anggota pada koperasi yang bersangkutan.
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of
its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan
kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak
suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat
kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self
help)
• Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha
proporsional dengan jasa-jasanya
KKMC adalah
sebuah koperasi yang melandaskan
asas-asas koperasi dan tentunya takkan
lupa menaruh unsur-unsur sosial, dikuatkan dengan hubungan yang terjalin sangat
baik antar anggota dengan rasa tolong-menolong yang besar. Mengingat dari post saya sebelumnya bahwa
pengelolaan dan pengawasan dari KKMC dilakukan oleh anggota, dan tentunya SHU
dibagikan sesuai dengan usaha yang telah dikerahkan.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy,
Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992
yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
KKMC termasuk
dalam koperasi yang menganut UU No.25 Tahun 1992 , so, tentunya dalam KKMC
terdapat rapat anggota, pengurus, dan pengawas yang tercantum dalam AD (Anggaran
Dasar) dan dikupas lebih lanjut dalam ART (Anggaran Rumah Tangga).
Rapat Anggota
dalam KKMC terdiri dari Rapat Anggota
Tahunan (RAT), Rapat Anggota Luar Biasa
(RALB), dan Rapat Anggota Distrik (RAD). Rapat Anggota dapat pula diadakan atas
permintaan tertulis dari 1/10 jumlah anggota yang mewakili minimum 60 persen
dari jumlah distrik KKMC serta atas kehendak Pengurus. Rapat anggota
dilaksanakan untuk menetapkan anggaran dasar (AD), pembagian SHU, pemilihan dan
pengangkatan Pengurus dan Pengawas.
Pengurus
• Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
• Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat
pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi
nasihat
• Pengawas atau
orang yang dapat dipercaya
• Penjaga
berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengurus KKMC
terdiri dari Pengurus Pusat yang selanjutnya di singkat PP dan Pengurus
Perwakilan Distrik yang selanjutnya disingkat PPD. ) PP KKMC dipilih dari dan
oleh anggota serta disahkan dalam Rapat Anggota, PP merupakan pemegang kuasa
Rapat Anggota. PPD KKMC dipilih dari dan oleh anggota distrik masing-masing
serta dilantik oleh PP, PPD bertanggung jawab kepada PP dan juga kepada anggota
distrik yang diwakilinya.
Pengawas
• Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis
tentang pemeriksaan.
• Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota serta disahkan oleh Rapat Anggota, pengawas juga
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. ) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pengawas
dapat meminta dan/atau menerima masukan dari Anggota, dan Pengurus. Pengawas
harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional harian KKMC sehingga
dimana perlu dapat memberikan arahan dan laporan kepada pengurus untuk mencegah
hal-hal yang merugikan KKMC.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Ya, begitu pula
KKMC, dari penjelasan-penjelasan mengenai KKMC, dapat disimpulkan bahwa KKMC
merupakan sebuah badan usaha yang memiliki unsur ekonomi dan sifat-sifat sosial
(kekeluargaan), namun disamping itu, KKMC juga sebagai layaknya “perusahaan”
yang dikelola untuk mendapatkan laba yang nantinya akan digunakan untuk
keperluan koperasi serta kesejahteraan anggota. Dalam koperasi hal ini menjadi hubungan
yang tidak dapat dipisahkan antara sosial dan ekonomi.
Referensi :
- Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2014) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014 [online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/LaporanKeuangan/LAPORAN%20PERTANGGUNGJAWABAN%20PENGURUS%20DAN%20PENGAWAS%20TB.2014.pdf [Accessed November 13]
- Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Dasar [Online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ADKKMC.pdf [Accessed November 11]
- Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Rumah Tangga [Online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ARTKKMC.pdf [Accessed November 11]
- Bahan Ajar Ekonomi Koperasi#
No comments:
Post a Comment