Semua orang mungkin sudah pernah mendengar kata "koperasi". Koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk dengan tujuan yang sama. Konsep Koperasi ada 3, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Koperasi pun tentu memiliki hierarki penanggung jawab. Dalam kesempatan kali ini saya akan menganalisis Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC).
Apa itu Koperasi?
Menurut Undang
– Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas
kekeluargaan”.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan
kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja
pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat
dan sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi
Karyawan Minyak Caltex (KKMC) yang mulai beroperasi tanggal 1 April 1984 ini
didirikan atas dasar keinginan karyawan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI)
yang mengharapkan adanya suatu wadah yang dapat membantu mereka khususnya dalam
hal simpan pinjam. Atas semangat sosial, rasa kekeluargaan yang tinggi dan
keinginan untuk membantu rekan-rekan (karyawan CPI) maka terbentuklah KKMC. Hal
ini tentu serupa dengan definisi koperasi menurut UUD Koperasi.
Karakteristik Koperasi
1. Koperasi dibentuk oleh orang
seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan
dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali,
dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi
adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari
hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari
masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Dari analisis saya, KKMC telah
memenuhi karakteristik dari koperasi sesuai dengan hal-hal diatas, yaitu :
Koperasi
Karyawan Minyak Caltex didirikan atas kepentingan atau tujuan yang sama yaitu
mengharapkan adanya suatu wadah yang dapat membantu dalam hal simpan pinjam. KKMC pun didirikan untuk membantu
rekan-rekan / karyawan PT. CPI yang tentunya untuk memajukan kesejahteraan
anggotanya. KKMC didirikan oleh karyawan PT.
CPI. Dimodali dengan adanya dana konsolidasi SBMGPU di CPI. KKMC juga diatur,
diawasi dan dimanfaaatkan oleh anggota.
Konsep Koperasi
Konsep
Koperasi ada 3, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep
Koperasi Negara Berkembang. Dari ketiga konsep tersebut, menurut saya Koperasi
Karyawan Minyak Caltex termasuk kedalam Konsep Koperasi Barat . Mengapa?
Karena, KKMC didirikan / dibentuk oleh orang-orang yang memiliki mempunyai
persamaan kepentingan ( keinginan untuk memajukan kesejahteraan sosial dengan
adanya wadah simpan pinjam), dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman membaginya
menjadi 3 aliran:
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Koperasi
Karyawan Minyak Caltex menganut aliran sosialis. Mengingat bahwa misi KKMC
adalah meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengembangan dan pemantapan
usaha/bisnis KKMC secara profesional dengan mengikutsertakan potensi ekonomi
anggota, mitra usaha dan/atau masyarakat. Serta diperkuat dengan motto KKMC
yaitu DARI ANGGOTA, OLEH ANGGOTA, UNTUK ANGGOTA, DEMI KESEJAHTERAAN ANGGOTA. Hal
ini diwujudkan salah satunya dengan adanya program untuk anak (siswa/mahasiswa)
beprestasi yaitu membantu biaya pendidikan dan tentunya hal ini sekaligus
dapat meningkatkan motivasi belajar anak.
Sejarah Koperasi Karyawan Minyak
Caltex
-KKMC Sebagai Simbol Semangat
Sosial Gotong Royong-
Sebelum KKMC
berdiri, tidak ada koperasi yang dikelolah dengan baik di lingkungan CPI.
Padahal pegawai CPI sangat mengharapkan suatu wadah yang bisa membantu mereka
terutama untuk simpan pinjam. Pada masa itu banyak karyawan yang mencari
bantuan pinjaman dari “rentenir” atau “lintah darat” yang lebih merupakan
bantuan sesaat, karena sebagian besar peminjam akan terus terlilit hutan dan
terikat dengan rentenir tersebut. Pada masa itu pernah ada beberapa koperasi yang
beranggotakan karyawan CPI, namun karena dikelolah secara kurang baik, modal
usaha makin lama makin menipis bahkan rugi, karena banyak anggota yang meminjam
uang, tidak mampu mengembalikan pinjaman dengan berbagai macam alas an. Pada
tahun 1983 Pemerintah Orde Baru membekukan Serikat Buruh (SB) Perusahaan Minyak
Caltex karena adanya peralihan Kontrak Karya (Contract of Work) dengan bagi
keuntungan (profit sharing) menjadi Kontrack Bagi Hasil (Production Sharing
Contract) pada tanggal 28 Nopember 1983. Pembekuan SBMGPU mengakibatkan terjadi
kekosongan organisasi karyawan minyak di Caltex. Keadaan ini menjadi tantangan
oleh mantan pengurus SBMGPU-CPI, untuk membentuk organisasi karyawan yang baru.
Atas semangat social dan keinginan untuk membantu rekan-rekan serta didukung
dengan masih adanya dana konsolidasi SBMGPU di CPI sebanyak Rp 41 juta, maka
pada tanggal 12 pebruari 1984, beberapa karyawan CPI berkumpul di Gedung
Sanggar Karyawan CPI Rumbai, Pekanbaru untuk membentuk sebuah koperasi. Adapun
karyawan yang berkumpul di Sanggar tersebut dan sekaligus menjadi pengurus
diantaranya adalah H.M Ilyas Dja’far, Makmur St Bandaro, Drs. Tarsono, H.
Syahruddin Ismail S.H, H.Zainal Abidin, Awaludin, Masriluddin, M. Hutapea, A,
Sianturi, Ramli, M. Sagla, Nizamuddin, S.I. Esje, Drs. Rosman Darwis. Koperasi
tersebut diberi nama Koperasi Karyawan Minyak Caltex, yang disingkat dengan
KKMC. Sebagai Ketua Umum pertama KKMC dipilih H.M. Ilyas Dja’far. Tujuan awal
pendirian KKMC adalah sebagai koperasi yang diperuntukan bagi karyawan CPI.
Fungsi Koperasi
Koperasi berkaitan dengan 4
fungsi yaitu Fungsi Sosial, Ekonomi, Politik dan Etika.
1.
Fungsi Sosial
Ex : KKMC memberikan dana
pinjaman bagi kebutuhan / keperluan anggotanya, baik utnuk kebutuhan
sehari-hari maupun keperluan mendesak.
2.
Fungsi Ekonomi
Ex : Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) KKMC dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
tiap-tiap anggota, dimana sesuai / tertera dalam Pasal 5 UU RI No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
3. Fungsi
Politik
Ex : KKMC memiliki struktur
organisasi, mulai dari ketua, pengawas dan pengurus yang terpilih berdasarkan
syarat-syarat yang telah ditetapkan dengan tugas, tanggung jawab, hak dan
wewenang yang telah tertulis. KKMC juga memiliki anggota biasa, serta anggota
luar biasa.
4.
Fungsi Etika
Ex : Untuk mencapai visi dan
misinya, KKMC berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mematuhi
Undang-Undang tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya.
Menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, etika bisnis, dan profesionalisme
serta peduli terhadap masyarakat dan lingkungan.
Tujuan KKMC
KKMC bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
KKMC memiliki Visi dan Misi,
yaitu :
VISI : Menjadikan Koperasi
Karyawan Minyak Caltex (KKMC) sebagai badan usaha koperasi yang dikagumi oleh
anggota-anggotanya, mitra kerja dan masyarakat yang berinteraksi dengannya.
MISI : Meningkatkan kesejahteraan
anggota melalui pengembangan dan pemantapan usaha/bisnis KKMC secara
profesional dengan mengikutsertakan potensi ekonomi anggota, mitra usaha
dan/atau masyarakat.
Fungsi KKMC
KKMC berfungsi
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya sesuai dengan yang tertera pada pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian.
Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan
pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja
koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi, yaitu
Prinsip Koperasi menurut Munker, Rochdale, Raiffeisen (1818-1888), Herman
Schulze (1800-1883), ICA ( International Cooperative Alliance ), UU No. 12
tahun 1967, dan UU No.25 tahun 1992.
KKMC melakukan beberapa prinsip,
salah satu prinsip yang diterapkan adalah prinsip koperasi yang dituturkan oleh
Rochdale, yaitu Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota dan pegawasan yang bersifat demokrasi ,
prinsip ini juga tertulis dalam UU No.12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
KKMC pun menerapkan Prinsip
Koperasi menurut Munker, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Namun
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip yang diterapkan oleh KKMC, tertulis
dalam Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992.
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka
dan
berorientasi pada tujuan
Sub sistem menurut Hanel ada 3,
yaitu individu, pengusaha perorangan/kelompok, badan usaha yang melayani anggota
dan masyarakat.
KKMC tentu termasuk dalam sub
sistem badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat, mengingat bahwa KKMC
mengutamakan kesejahteraan anggotanya.
Di Indonesia bentuk struktur
organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas.
Rapat Anggota :
KKMC tentunya mengadakan rapat
anggota seperti yang dilaksanakan oleh koperasi pada umumnya. KKMC mengadakan 3
Rapat Anggota, yaitu Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Luar Biasa, dan Rapat
Anggota Distrik.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus :
KKMC memiliki
2 bagian pengurus, yaitu Pengurus Pusat (PP) dan Pengurus Perwakilan Distrik
(PPD). Pemilihan PP dapat dilaksanakan langsung dalam Rapat Anggota atau
melalui elektronik yang kemudian hasilnya disahkan dalam Rapat Anggota,
sedangkan PPD dipilih dalam Rapat Anggota Distrik dan disahkan serta dikukuhkan
oleh PP.
PP memiliki
tugas menyelenggarakan akuntansi, inventarisasi dan administrasi organisasi;
melaksanakan prinsip koperasi dan perusahaan, dan memimpin organisasi serta
usaha koperasi secara profesional; Memberikan penjelasan-penjelasan kepada
anggota supaya mengetahui tentang ketentuan-ketentuan dalam AD dan ART,
keputusan Rapat Anggota, keputusan Rapat Pengurus, serta peraturan lainnya;
memelihara kerukunan antar anggota dan membantu pengawas dalam melaksanakan
tugas.
PPD bertugas untuk :
a. Melaksanakan Rapat Anggota
Distrik (RAD) sekurang-kurangnya setahun sekali.
b. Memfasilitasi proses pemilihan
PPD di dalam RAD
c. Melaksanakan kontrol atas pelaksanaan
operasional dan atau peraturan yang dikeluarkan Pengurus dan mengusulkan
perubahan-perubahan baik Peraturan Perusahaan maupun peraturan-peraturan KKMC
lainnya kepada Pengurus
d. Memberikan masukan dan
informasi kepada Badan Pengawas sehubungan dengan penyimpangan atas pelaksanaan
bisnis dan peraturan KKMC di distrik yang diwakilinya.
PP tidak hanya memiliki tugas
namun juga wewenang, yaitu
a. Mengeluarkan
keputusan-keputusan dan/atau instruksi-instruksi yang diperlukan untuk mengatur
pelaksanaan operasi KKMC.
b. Menetapkan garis-garis pokok
kebijaksanaan bagi setiap usaha dan kegiatan.
c. Memberikan pengarahan pada
rapat ataupun pertemuan-pertemuan yang diadakan di distrik.
d. Menugaskan PPD untuk membantu
pelaksanaan operasional KKMC yang rinciannya diatur di dalam peraturan khusus.
e. Menyelesaikan perselisihan
yang timbul di antara anggota yang berhubungan dengan kegiatan KKMC.
f. Mengangkat dan memberhentikan
Pengelola dan/atau karyawan KKMC.
g. Memberikan penghargaan dan
sanksi.
h. Mengadakan ikatan dan
kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan koperasi maupun dengan pihak
ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan sesuai dengan Visi, Misi dan
Nilai-nilai (Values) KKMC.
PPD berwenang untuk :
a. Memilih anggota utusan distrik
di dalam RAD untuk menghadiri Rapat Anggota.
b. Mengusulkan penilaian kinerja
Manager, Karyawan/tenaga kontraktor KKMC kepada Pengurus yang diatur di dalam
Peraturan Khusus.
c. Ikut berpartisipasi aktif
bersama PP di dalam menyusun/menetapkan rencana strategis bisnis dan rencana
anggaran belanja KKMC
Pengelola :
Untuk melaksanakan dan
mengembangkan usaha-usaha KKMC secara profesional, PP dapat mengangkat
pengelola. Setiap pengelola ini tentunya harus melewati seleksi dan uji
kelayakan.
Pola Manajemen Koperasi
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of
its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”.
Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung
unsur-unsur sosial di dalamnya.
KKMC pun telah melandaskan
asas-asas yang berunsur sosial, yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Arti dari
manajemen menurut Stoner ini pun tentunya telah dilakukan oleh KKMC, dimana
adanya setiap perencanaan untuk Koperasi tersebut dengan dilaksanakannya rapat
anggota, pengorganisasian mulai dari Ketua, Pengawas, Pengurus yang dipilih
melalui rapat anggota serta voting, juga pengarahan dan pengawasan tugas-tugas
para anggota organisasi guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh KKMC.
Referensi :
kkmc.co.id
Bahan ajar Ekonomi Koperasi#
Dear : Custumer Import & Domestik
ReplyDeleteKami dari PT TWIN Logistics mengajukan penawaran kerjasama dalam bidang pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN.
Services Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA Sea & Air Service
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera Perusahaan)
Pengiriman Domestik antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Keterangan tambahan :
1. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
2. IT ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
3. SPI-PI Besi Baja,
4. SPI-PI Produk Kehutanan,
5. SPI-PI Barang Bekas,
6. SPI-PI Tekstil & Izin TPT
7. Produk-produk Lartas SNI
Berikut Attecment terlampir.
Terima kasih atas kepercayaan kepada kami, semoga kerjasamanya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang ingin dipertanyakan, silahkan hubungi kami di Nomor Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Whatssapp : 0819-0806-0678 E-Mail : andijm.twinlogistics@yahoo.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
Hp Whatssapp : 0819-0806-0678 / 0813-8186-4189
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = == = = = =
PT TUNGGAL WAHANA INDAH NUSANTARA
Jl. Raya Utan Kayu No.105 B Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8498-6182, 8591-7811 Fax : +62 21 8591-7812
Email : pt.twinlogistics@yahoo.com, andijm@twin.co.id
Web : www.twinlogistics.co.id, www.twin.co.id