Perdagangan Antar Negara /
Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Hambatan - hambatan yang terjadi dalam perdagangan antar negara
1. Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu
yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki
suatu Negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang
berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan
tari ada dua jenis, yakni :
a. Tarif Ad-volarem
Yakni tarif yang besar kecilnya
ditetakan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
Misalnya jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika
ada komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500.
Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menj
b. Tarif spesifik
Yaitu tarif
yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah
komoditi import tertentu.
Adapun pengaruh dari adanya
pengenaan tarif terhadap komditi import adalah sebagai berikut :
- Tidak adanya tarif mejadikan
komoditi impor yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak sehingga
harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih menyukai
produk tersebut. hal ini berakibat pada komoditi dalam negeri dimana, sumbangan
komoditi menjadi turun.
- Kebijaksanaan tarif menjadikan
keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini dibuktikan dengan
naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih besar.
2. Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan
perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu Negara
untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat
diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu Negara dengan menentukan batas
maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke Negara tersebut. seperti
halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi Negara
pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi kuota impor yang diterapkan
oleh system perkonomian Amerika.
3. Hambatan Dumping
Meskipun karekteristiknya tidak
seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu
Negara dalam proses perdagangan luar negerinya.
Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang
lebih murah di luar negeri disbanding harga di dalam negeri untuk produk yang
sama.
4. Hambatan embargo/sanksi
ekonomi
Sejarah mebuktikan bahwa suatu negara
yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah
kekuasaan suatu Negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh Negara yang
lain (PBB).
Pemerintah menerapkan hambatan
perdagangan di Indonesia seperti hambatan tarif dan quota untuk meningkatkan
pendapatan negara, untuk mempertahankan tingkat kemakmuran masyarakat di suatu
negara dan diterapkan agar produk indonesia dapat menghadapi persaingan produk
luar negeri. Hambatan dumping diberlakukan untuk meningkatkan perkembangan
ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah dan hambatan
embargo diberlakukan untuk menyelesikan masalah yang berkaitan dengan HAM,
politik, terorisme, dan keamanan internasional.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
https://ricoputra14.wordpress.com/2013/04/18/hambatan-perdagangan-antar-negara/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab6-peran_sektor_luar_negeri_pada_perekonomian_indonesia.pdf
No comments:
Post a Comment