Koperasi mungkin sudah
tidak asing didengar di telinga masyarakat, badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya
berdasarkan atas azas kekeluargaan ini tentunya menjadi incaran pencari
keuntungan. Lalu, apakah semua koperasi dapat dipercaya ? Apakah koperasi bisa
menjadi penyokong perekonomian dan kesejahteraan atau malah menjadi “penyakit”
bagi kehidupan? Dalam kesempatan kali ini saya akan menganalisis Koperasi Karyawan
Minyak Caltex (KKMC), Koperasi Karyawan yang berbentuk primer ini merupakan
salah satu Koperasi yang transparan guna mendapatkan kepercayaan dari
masyarakat. Suatu keberhasilan Koperasi dari sisi anggota dapat
dilihat dari pelayanan serta mutu yang ditawarkan oleh Koperasi serta
kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Koperasi yang “sehat” adalah
koperasi yang tidak hanya berorientasi pada profit namun aspek pelayanan dan
kesejahteraan anggota yang perlu ditingkatkan, serta merupakan koperasi yang
efektif, efisien dan produktif. Dari analisis saya, KKMC merupakan Koperasi
yang sehat, efektif, efisien serta produktif. Namun, apakah
kendala-kendala dalam perkoperasian Indonesia, yaitu perbedaan pendapat
mengenai Koperasi itu sendiri dapat merusak pandangan masyarakat terhadap koperasi?
Sebelumnya, apa saja
jenis dan bentuk Koperasi?
Jenis Koperasi :
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi
Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan
Pinjam
g) Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil
atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan
Pinjam
Ketentuan Penjenisan
Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut Jenis Koperasi,
KKMC sendiri merupakan Koperasi Simpan Pinjam, hal ini dikuatkan dengan alasan
berdirinya KKMC adalah untuk membantu karyawan PT. CPI (Chevron Pacific
Indonesia) dalam hal simpan pinjam agar para pegawai yang membutuhkan pinjaman
tidak perlu meminjam dari renternir / “lintah darat”. Tentunya hal ini
sesuai dengan ketentuan penjenisan koperasi menurut UU No.12 Tahun 1967, yaitu
bahwa didasarkan pada kebutuhan pegawai PT. CPI untuk tujuan bersama yaitu
kesejahteraan anggotanya.
Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi terdiri
dari Koperasi Primer dan Sekunder .
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Dalam UU No. 25 Tahun
1992 Pasal 6
(1) Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Sudah sangat jelas bahwa
bentuk KKMC merupakan koperasi primer. Mengapa? Dalam sejarah KKMC
tercatat bahwa pada saat mulai beroperasi, anggota berjumlah 33 orang termasuk
pengurus dan tentunya orang-orang pembentuk Koperasi adalah mereka yang
memenuhi persyaratankeanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha–usaha Koperasi.
Sumber Modal Menurut UU
No 12 / 1967
• Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada
Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi padawaktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjianperjanjian atau peraturan–peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri(equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
Sumber modal KKMC
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari
Simpanan Pokok (SP) anggota, Simpanan Wajib (SW) anggota, Simpanan Sukarela
(SS) anggota, dana cadangan, hibah, Simpanan Wajib Khusus (SWK) anggota.
Sedangkan Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,serta
sumber lainnya yang sah. Hal ini tercatat dalam AD dan ART KKMC.
Distribusi Cadangan
Koperasi
• Pengertian dana cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
• Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk Cadangan.
• Menurut UU No.
25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.
Distribusi
CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban
tertentu
• Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk
kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Menurut ART KKMC,
tertulis bahwa SHU Cadangan dari anggota maupun non-anggota adalah sebesar 10%,
yang berarti bahwa prosentase cadangan koperasi yang ditetapkan oleh KKMC
berbeda dengan UU No.12 Tahun 1967 maupun UU No. 25 Tahun 1992, dengan catatan
bahwa toleransi perubahan prosentase komposisi pembagian SHU adalah sebesar 10%
dari prosentase yang telah ditetapkan.
Evaluasi Keberhasilan
Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Efek-efek ekonomis
koperasi
Salah satu hubungan
penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pada dasarnya setiap
anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan
tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di
tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan
dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Tentunya setiap orang
ingin mendapatkan keuntungan dalam melakukan hal apapun. Motivasi ekonomi anggota
sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di
serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Efek Harga dan Efek
Biaya
Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota di
pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Analisis hubungan efek
ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha
koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan(benefit oriented). Mengapa ? Karena koperasi
perlu kepercayaan dari masyarakat sekitar. Semakin baik pelayanan suatu
koperasi, maka semakin besar pula kepercayaan masyarakat kepada koperasi tersebut.
Jadi, semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Hal ini mungkin sama
mengenai pembagian SHU, yaitu sesuai dengan hasil usaha, semakin besar usaha
dan partisipasi dari anggota maka semakin besar pula SHU yang diterima.
Penyajian dan analisis
neraca pelayanan
Ada dua faktor utama
yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan
persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan
manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan
ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk
yang di tawarkan oleh koperasi.
Seperti yang kita tahu
bahwa tidak hanya koperasi saja yang menguntungkan, namun ada juga badan-badan
usaha lainnya yang menguntungkan. Tidak semua golongan menyukai koperasi,
khususnya risk-taker (Pengambil resiko). Mengapa
? Karena keuntungannya yang tetap dan tidak sebesar yang diinginkan sebagian
orang. Oleh karena itu, koperasi sangat perlu untuk meningkatkan
pelayanannya kepada anggota agar tidak kalah saing dengan lembaga keuangan
lainnya. Tentunya strategi ini telah diambil oleh KKMC, untuk
meningkatkan pelayanannya kepada anggota, KKMC memberikan dana pendidikan, dana
sosial dll.
Evaluasi Keberhasilan
Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Seperti yang kita tahu
bahwa koperasi terbentuk oleh sekelompok orang dengan suatu tujuan
yang sama, namun koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan
ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan
teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di
perolehnya manfaat ekonomi. • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur
dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is).
Tentunya dalam suatu
usaha diperlukan efisiensi. Dalam hal ini, suatu keadaan dapat dikatakan
efisien apabila input yang sesungguhnya yang telah ditetapkan kurang dari input
anggaran (Is<Ia).
Di hubungkan dengan
waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di
bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi
langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak
langsung (METL)
MEL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan
SHU anggota.
Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah
pencapaian target output yangdi ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di
sebut produktif.
Analisis Laporan
Koperasi
Laporan keuangan koperasi
selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan
bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi.
Laporan keuangan
koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh
badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1. Neraca,
2. perhitungan hasil
usaha (income statement),
3. Laporan arus kas(cash
flow),
4. catatan atas laporan
keuangan
KKMC merupakan salah
satu koperasi yang sangat transparan mengenai laporan pertanggungjawaban
pengurus, yang tentunya berisi laporan keuangan dengan penjelasannya yang
sangat detail.
Dari analisis saya, KKMC
merupakan koperasi yang "sehat" dan dapat dipercaya serta koperasi
yang efisien, efektif dan produktif. Karena, KKMC dapat mengelola laba
yang diterima agar dapat menghasilkan sesuatu/ membangun infrastruktur yang
nantinya akan menghasilkan laba kembali dan tentunya tanpa melupakan tujuan
beridirinya KKMC, yaitu kesejahteraan anggota. Contohnya adalah seperti yang
tertera dalam laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas KKMC,
yaitu KKMC melakukan kerjasama investasi dengan membeli ruko dan apartemen.
Ruko akan digunakan sebagai showroom komoditi KKMC dan sebagian apartemen yang
nantinya akan dibeli oleh anggota KKMC. Tidak hanya itu, KKMC juga melakukan
investasi dengan bekerjasama untuk membangun villa, kemudian juga investasi
untuk membangun perumahan bagi guru untuk mendukung kesejahteraan guru-guru dan
proyek-proyek lainnya. Hal ini tentunya akan menjadi investasi yang
menguntungkan bagi koperasi serta kesejahteraan bersama. Jadi, tentunya
resiko kerugian akan sangat tipis.
Peranan Koperasi dalam
berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan
bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan
persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan
persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu
:Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
Menurut saya, KKMC
termasuk dalam campuran antara Pasar Monopolistik dan Oligopoli. Sebelumnya,
apa saja ciri-ciri pasar-pasar-pasar tersebut?
Peranan Koperasi di
berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
- Banyak pejual atau
pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan
tidak homogen
- Ada produk
substitusinya
- Keluar atau masuk ke
industri relatif mudah
- Harga produk tidak
sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Peranan Koperasi di
berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
- Oligopoli adalah
struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar
- Dua strategi dasar
untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga
- Untuk menghindari
perang harga, perusahaan akan mengadakan product differentiation dan memperluas
pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,membedakan mutu dan bentuk
produk
Mengapa KKMC termasuk
dalam pasar-pasar tersebut ?
Dalam AD KKMC tertulis
bahwa KKMC menyediakan barang-barang dan jasa seperti :
- Waserda (Warung Serba
Ada).
- Kepariwisataan, Pos,
dan Telekomunikasi.
- Pembangunan Perumahan
dan Property.
- Perkayuan dan
Kehutanan.
- Kesehatan dan Farmasi.
- Penerbitan dan
Percetakan.
- Perkebunan, Peternakan
dan Perikanan
- Minyak dan Gas Bumi
- Hotel dan Restoran
- Transportasi.
- Keuangan.
- Konstruksi bangunan,
gedung, sipil, mekanikal, dan elektrikal.
- Pendidikan dan/atau
penyediaan tenaga kerja.
- Kerjasama dengan pihak
koperasi lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau Swasta dalam rangka meningkatkan usaha
KKMC dan/atau anggota langsung maupun tidak langsung.
- Kemitraan usaha dengan
anggota pensiun.
Dalam pasar
monopolistik, ciri-ciri yang sesuai adalah Produk yang dihasilkan tidak
homogen. Ya, hal ini sudah sangat jelas dimana KKMC menyediakan barang dan jasa
yang sangat beragam. Kemudian,barang yang diproduksi pun ada produk
substitusinya, contohnya mengingat bahwa KKMC membangun ruko, apartemen dan
perumahan. Mengapa KKMC juga termasuk pasar oligopoli? Karena KKMC mengadakan
product differentiation dengan membedakan bentuk produk yang dihasilkan, agar
pembeli dapat meyesuaikan dengan keinginan maupun kebutuhannya.
Pembangunan Koperasi di
Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi
masyarakat :
1. Perbedaan pendapat
masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi
perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
b) Apeksi
c) Psikomotor
3. Masa Implementasi UU
No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun
Koperasi :
a) Ofisialisasi
b) De-ofisialisasi
c) Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun
1992
merupakan gerakan
ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Bagaimana perkembangan
Koperasi di negara berkembang seperti Indonesia ? Ternyata terdapat
beberapa kendala, seperti perbedaan pendapat masyarakat mengenai Koperasi yang
dikarenakan perbedaan pengenalan mengenai koperasi. Meskipun terdapat
banyak perbedaan pendapat mengenai koperasi, namun hal ini tidak merubah
pandangan dan "kesehatan" dari koperasi itu sendiri, namun tetap diperlukannya
kegiatan untuk memperoleh pengetahuan mengenai koperasi atupun
usaha-usaha mengenali koperasi melalui pengalaman.
Tahapan Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah
mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II :Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
Tahap III : Perkembangan
koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Pada sejarah KKMC
tertulis bahwa, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) disiapkan
sebagai salah satu persyaratan suatu koperasi, walaupun demikian, Pengurus
berketepatan untuk terus menjalankan kegiatan koperasi sambil menunggu
pengesahan tersebut. Kemudian pengesahan dari Pemerintah sesuai aturan dan
perundang-undangan baru dapat diperoleh hampir setahun kemudian. Setelah
medapatkan pengesahan, KKMC melakukan aktivitasnya bahkan anggota mencapai 718
orang meskipun belum memperoleh izin sebagai badan usaha ( Izin sebagai Badan
Usaha KKMC disahkan 4 tahun setelah pembentukan KKMC).
Reference :
- Koperasi
Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Dasar [Online]. Available from
: http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ADKKMC.pdf [Accessed December 25]
- Koperasi
Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Rumah Tangga [Online].
Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ARTKKMC.pdf [Accessed December
25]
- Koperasi
Karyawan Minyak Caltex. (2014) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas
2014 [online]. Available from :
http://kkmc.co.id/pdf/LaporanKeuangan/LAPORAN%20PERTANGGUNGJAWABAN%20PENGURUS%20DAN%20PENGAWAS%20TB.2014.pdf
[Accessed December 26]
- Koperasi
Karyawan Minyak Caltex. (2013) Sejarah KKMC [online]. Available from
: http://kkmc.co.id/sejarah.php [Accessed December 26]
- Kementerian
Koperasi dan UKM.(2012) Undang-Undang No.25 Tahun 1992 [Online]. Available from
: http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
[Accessed December 25]