Hukum, suatu hal yang kadang tak terlihat namun
sebenarnya ada. Meskipun ada banyak hukum tertulis yang telah dikeluarkan, tapi
“mungkin” tak semua orang tahu mengenai keberadaan hukum tersebut sehingga
banyak orang menganggap bahwa hukum tersebut tidaklah ada, dan saat mereka
melanggar hukum tersebut, sanksi lah yang mereka dapat, entah itu sanksi
pidana, ataupun denda. Hukum adalah suatu pegangan untuk mengarahkan kita
kepada hal yang benar, sehingga muncullah peraturan untuk merealisasikan hukum
tersebut. Keberadaan hukum sangatlah penting, khusunya untuk kesejahteraan
Negara dimana hukum tersebut direalisasikan. Perlu adanya reaksi positif dari
masyarakat untuk lebih dalam mengenal hukum agar hukum tersebut juga bisa
terlaksana sebagaimana mestinya. Hal yang harus dilakukan adalah mengenalkan
masyarakat lebih dalam mengenai hukum itu sendiri tentunya. Begitu pula dengan
Pengusaha Budidaya Tanaman, kini para pengusaha tersebut tidak perlu pikir pusing
untuk menjalankan usahanya sejak “PP 18
Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman” terbentuk. Peraturan Pemerintah
tentang Usaha Budidaya Tanaman didasarkan pada semangat untuk menciptakan
kepastian berusaha di bidang budidaya tanaman sehingga tercipta iklim usaha
yang kondusif bagi para pelaku usaha.Peraturan Pemerintah ini mengatur budidaya
tanaman, perizinan usaha budidaya tanaman, dan pembinaan serta peran
masyarakat. Usaha budidaya tanaman terdiri atas proses produksi yang meliputi
pembukaan lahan sampai dengan pemanenan, sedangkan pasca panen meliputi
pembersihan sampai dengan siap untuk dipasarkan termasuk di dalamnya
pengolahan, yang pelaksanaannya diarahkan melalui kerja sama usaha sehingga
akan tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pelaku
usaha budidaya tanaman dengan masyarakat sekitar dan pemangku kepentingan
lainnya dan tentunya membuat pelaku usaha budidaya tanaman merasa aman dan
sejahtera dengan adanya pembinaan dari Pemerintah untuk meningkatkan produksi, mutu dan nilai tambah hasil
budidaya tanaman.
Sebelumnya, apa yang dimaksud dengan
hukum?
Menurut Prof.
Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”
Hukum ialah
semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa
Negara dalam melakukan tugas-nya”
Ya, hukum
adalah suatu aturan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dan hukum
merupakan pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya. Dalam PP
18 Tahun 2010 ini pun dijelaskan bahwa Bupati/Walikota dan gubernur wajib
melakukan pembinaan dan memberikan pelayanan dalam pelaksanaan usaha budidaya
tanaman dengan tujuan untuk meningkatkan mutu bagi pelaku usaha budidaya, tentunya dengan
syarat-syarat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Tidak hanya
itu, pelaku usaha budidaya tanaman yang melakukan penyimpangan pun akan dikenai
sanksi administratif. Jadi dalam usaha budidaya tanaman ini diberikan
bimbingan, pengawasan terhadap proses kegiatan produksi namun dibatasi dengan
sanksi-sanksi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masih banyak
lagi pengertian-pengertian mengenai hukum itu sendiri. Namun hukum sangat sulit
diberikan definisi yang tepat karena begitu luas, dan definisi-definisi hukum
yang ada pun tidak dapat memuaskan semua pihak. Tentunya untuk memahami dan
mengenal hukum, kita perlu melihat dan mendalami hukum itu sendiri. Meskipun
hukum tidak dapat dilihat secara kasat mata, keberadaan hukum sangatlah penting
bagi masyarakat. Mengapa ? Karena hukum adalah suatu patokan yang mengatur hubungan antara individu dengan anggota
masyarakat. Kesejahteraan masyarakat akan tercipta dengan menaati hukum yang
berlaku.
Unsur-Unsur Hukum
Hukum
meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas
Ciri-Ciri Hukum
a. Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu harus
patuh ditaati setiap orang
Suatu Hukum
terbentuk agar adanya batasan-batasan dan tata tertib dalam masyarakat sehingga
Negara dapat terpelihara dengan baik. Dalam PP 18 Tahun 2010 ini sudah jelas bahwa peraturan ini diadakan atau
dibuat oleh badan resmi yang berwajib yaitu pemerintah. Peraturan ini pun
bersifat memaksa dan pihak manapun yang tidak menaati/ melanggar hukum ini akan
diberikan sanksi, dapat dilihat pada BAB V Sanksi Administratif , Pasal 22
tertulis bahwa apabila ditemukan penyimpangan oleh pelaku usaha maka dapat
dikenakan sanksi administratif yaitu dapat berupa peringatan tertulis,
penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut
pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :
a. Pidana Pokok
1.
Pidana
mati, pidana ini adalah pidana yang paling berat diantara pidana-pidana yang
lain.
2.
Pidana
penjara (Seumur hidup atau dalam jangka waktu tertentu)
3.
Pidana
Kurungan (sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun)
4.
Pidana
denda, yaitu membayarkan sejumlah uang yang telah ditentukan sebagai pengganti
kurungan
5.
Pidana
tutupan
b. Pidana Tambahan
1.
Pencabutan
hak-hak tertentu
2.
Perampasan(penyitaan)
barang-barang tertentu
3.
Pengumuman
keputusan hakim
Pada PP 18 Tahun 2010, hukuman yang
diberikan ialah pidana tambahan yaitu Pencabutan Hak-Hak tertentu (Pencabutan
izin usaha). Pencabutan izin usaha dilakukan oleh pemberi izin setelah
diberikan peringatan tertulis 2(dua) kali dengan selang waktu 3(tiga) bulan.
Tujuan Hukum
Dalam suatu Negara
tentunya terdapat banyak masyarakat yang berbeda pandangan mengenai suatu hal.
Oleh karena perbedaan inilah dibutuhkannya suatu aturan yang dapat menjadi patokan untuk menjamin
keseimbangan agar tidak terjadi konflik/kekacauan dalam masyarakat.
Menurut Prof. Subekti, S.H , Hukum
melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan
“ketertiban”.
Menurut Prof. Van Apeldoorn, tujuan
hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian.
Menurut Prof. Van Kan, hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
Pada dasarnya
hukum bertujuan untuk memberikan
keadilan untuk berbagai lapisan masyarakat, rasa tertib, mengatur pergaulan
hidup manusia agar menciptakan kedamaian, hukum juga mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dalam PP 18 Tahun 2010, Pasal 24 tertulis bahwa apabila dalam negeri
terjadi bencana alam atau ledakan serangan organisme penganggu tumbuhan
sehingga kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi, maka produk yang dihasilkan
dari usaha budidaya tanaman wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri. Dengan adanya peraturan ini, maka masyarakat merasa terjamin akan
kebutuhannya sehigga menciptakan kedamaian. Bupati/walikota dan gubernur pun
wajib memberikan pembinaan meliputi pengarahan untuk meningkatkan produksi,
mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman, serta efisiensi penggunaan lahan
dan sarana produksi, sehingga adanya “keadilan” bagi pelaku usaha dan
pemerintah.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa, dan pihak manapun yang melanggar akan dikenakan sanksi yang
tegas.
Sumber hukum dapat ditinjau melalui segi material dan segi
formal :
1. Sumber-sumber hukum material (dari
sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb)
2. Sumber-sumber hukum formal
(Undang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim, traktat, dan pendapat
sarjana hukum)
Dari PP 18 Tahun 2010, sumber hukum ini adalah
berdasarkan sudut pemanfaatan SDA, sehingga adanya ketentuan-ketentuan atau
batasan dalam kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati
agar menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
Apakah hanya dari sudut itu? Tentu
tidak.
PP 18 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Menurut BUYS, undang-undang
mempunyai 2 (dua) arti yaitu dalam arti formal, dan dalam arti material. PP 18 Tahun 2010 merupakan Undang-undang
dalam arti formal yaitu setiap keputusan pemerintah yang memerlukan
undang-undang karena cara pembuatannya.
1.
Undang-Undang
Ø Undang-Undang berlaku menurut tanggal
yang ditentukan dalam Undang-Undang itu sendiri. Jika tidak tertera dalam
Undang-Undang, maka Undang-Undang tersebut berlaku 30 hari sesudah diundangkan
dalam L.N untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah lainnya berlaku 100 hari.
Ø Suatu undang-Undang tidak berlaku
lagi jika :
a.
Jangka
waktu yang ditentukan sudah lampau
b.
Keadaan
suatu hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c.
Undang-undang
itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d.
Telah
diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang
yang dulu berlaku.
Pada
PP 18 Tahun 2010 Pasal 26 tertulis
bahwa “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintahini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.” yaitu pada
tanggal 28 Januari 2010 dan tetap berlaku hingga saat ini.
2.
Kebiasaan
(Custom)
3.
Keputusan
Hakim
4.
Traktat
Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia
1. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada
masa ini, perundangan Indonesia terdiri dari UUD, UU, UU darurat, PP tingkat
pusat, PP tingkat daerah.
UUD ialah suatu
piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan
tujuan Negara.
UU ialah
peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintah pada umumnya
yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.
Undang-Undang
darurat ialah UU yang dibuat oleh Pemerintah sendiri atau kuasa dan tanggung
jawab pemerintah yang karena keadaan yang mendesak perlu diatur oleh negara.
PP (pusat)
adalah suatu peraturan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan suatu UU.
Peraturan ini dibuat oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR.
Peraturan daerah
ialah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan
peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.
2.
Masa
Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Bentuk dan tata urutan peraturan
perundangan
Adapun
bentuk dan tata urutan peraturan dan perundangan Republik Indonesia sekarang
ini adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Perpu,
PP, Kepres dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
PP
(Peraturan Pemerintah Pusat) memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan
Undang-Undang. Peraturan Pemerintah
Pusat ditetapkan oleh Presiden.
Pada PP 18 Tahun 2010, dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1992 pasal 46 ayat 3 dan pasal 51. PP 18 Tahun 2010 pun tertulis ditetapkan di Jakarta, oleh Presiden Republik Indonesia
Kodefikasi Hukum
Hukum dapat dibedakan antara Hukum
tertulis dan Hukum Tak Tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum/
tertulis dalam peraturan-peraturan yang ada. Sedangkan hukum tak tertulis
adalah hukum yang tidak tertulis layaknya peraturan-peraturan yang ada, namun
tetap dipatuhi.
Sangat jelas sekali bahwa PP 18 Tahun 2010 masuk ke dalam hukum tertulis.
Macam-macam Pembagian Hukum
Pembagian hukum
menurut asas pembagiannya
Menurut
sumbernya hukum dapat dibagi dalam, hukum Undang-Undang, hukum
Kebiasaan(Adat), Hukum Traktat, Hukum
Jurispudensi. Untuk PP 18 Tahun 2010 sudah sangat jelas sekali bahwa produk hukum ini berasal dari
hukum undang-undang, dimana tercantum dalam perundang-undangan.
Menurut Bentuknya, hukum dibagi dalam
hukum tertulis dan tak tertulis. Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi
dalam hukum nasional, hukum Internasional, hukum asing dan hukum Gereja.
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi
dalam Ius Contitutum, Ius Constituendum, dan Hukum asasi. Ketiga macam hukum
ini merupakan hukum duniawi.
PP 18 Tahun 2010, merupakan hukum
tertulis yang tempat berlakunya adalah hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu negara,
karena pelaku usaha budidaya tanaman ditujukan kepada perorangan warga Negara
Indoensia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia . Hukum ini termasuk Ius Contitutum, yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu, yaitu bagi
masyarakat yang memiliki usaha budidaya tanaman tersebut.
Menurut
cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam hukum material dan hukum formal.
Menurut sifatnya, hukum
dapat dibagi dalam hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. PP 18 Tahun 2010 merupakan hukum material dimana hukum ini membuat
peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud
perintah dan
larangan serta merupakan
hukum yang memaksa, dimana pelaku usaha diwajibkan melaksanakan segala hal yang
telah tertulis dan bagi pelaku yang kedapatan melanggar peraturan tersebut akan
diberikan sanksi.
Menurut
wujudnya, hukum dapat dibagi dalam hukum objektif dan hukum subjektif. Pembagian hukum ini jarang digunakan pada
masa ini.
Menurut
isinya, hukum dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik. PP 18 Tahun 2010 termasuk dalam hukum
publik. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara,
hukum pidana, dan hukum internasional.
Reference :
-
Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2014) PP 18 Tahun 2010 Tentang
Usaha Budidaya Tanaman [Online]. Available from : http://peraturan.go.id/inc/view/11e44c4eb2307df08568313231363030.html
[Accessed April 21]
-
Bahan
Pengenalan Hukum.pdf