Sunday, December 27, 2015

Menggali Lubang Keuntungan dan Kesejahteraan

Semua orang  tentunya ingin melakukan sesuatu yang menguntungkan kan? Ya, bahkan banyak hal yang dapat dilakukan untuk mendapatkan “uang”.  Namun, bagaimana caranya mendapatkan keuntungan dan kesejahteraan sekaligus? Ya, Koperasi jawabannya ! Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) merupakan salah satu contoh Koperasi Simpan Pinjam yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya loh, dan tentunya setiap anggota akan mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) atau keuntungan yang akan dibagikan setiap akhir periode. Lubang Keuntungan dan kesejahteraan adalah kata yang pas bersama KKMC, dimana kita bisa menggali keuntungan dengan menjadi anggota, dan tentunya menjadi sejahtera sesuai dengan tujuan KKMC! Setelah saya membaca sekilas mengenai koperasi, terbesit di benak saya, apakah KKMC merupakan koperasi yang efektif, efisien dan produktif ? Karena menurut saya, apabila sebuah koperasi tersebut terbukti efektif, efisien dan produktif dalam melakukan kegiatannya, tentunya kepercayaan masyarakat akan tumbuh untuk menjadi anggota koperasi tersebut dan tentunya resiko kerugian akan minim sekali. Dalam post ini, saya akan sedikit mengupas lebih dalam hal ini.

Sebelumnya, apa saja jenis dan bentuk Koperasi?
Jenis Koperasi :
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Menurut Jenis Koperasi, KKMC sendiri merupakan Koperasi Simpan Pinjam, hal ini dikuatkan dengan alasan berdirinya KKMC adalah untuk membantu karyawan PT. CPI (Chevron Pacific Indonesia) dalam hal simpan pinjam agar para pegawai yang membutuhkan pinjaman tidak perlu meminjam dari renternir / “lintah darat”.  Tentunya hal ini sesuai dengan ketentuan penjenisan koperasi menurut UU No.12 Tahun 1967, yaitu bahwa didasarkan pada kebutuhan pegawai PT. CPI untuk tujuan bersama yaitu kesejahteraan anggotanya.

Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi terdiri dari Koperasi Primer dan Sekunder .
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Sudah sangat jelas bahwa bentuk KKMC merupakan koperasi primer.  Mengapa? Dalam sejarah KKMC tercatat bahwa pada saat mulai beroperasi, anggota berjumlah 33 orang termasuk pengurus dan tentunya orang-orang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratankeanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha–usaha Koperasi.
Sumber Modal Menurut UU No 12 / 1967
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi padawaktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjianperjanjian atau peraturan–peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Sumber modal KKMC terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari Simpanan Pokok (SP) anggota, Simpanan Wajib (SW) anggota, Simpanan Sukarela (SS) anggota, dana cadangan, hibah, Simpanan Wajib Khusus (SWK) anggota. Sedangkan Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,serta sumber lainnya yang sah. Hal ini tercatat dalam AD dan ART KKMC.

Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai  Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut  disisihkan untuk  Cadangan.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Menurut ART KKMC, tertulis bahwa SHU Cadangan dari anggota maupun non-anggota adalah sebesar 10%, yang berarti bahwa prosentase cadangan koperasi yang ditetapkan oleh KKMC berbeda dengan UU No.12 Tahun 1967 maupun UU No. 25 Tahun 1992, dengan catatan bahwa toleransi perubahan prosentase komposisi pembagian SHU adalah sebesar 10% dari prosentase yang telah ditetapkan.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Tentunya setiap orang ingin mendapatkan keuntungan dalam melakukan hal apapun. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan(benefit oriented). Mengapa ? Karena koperasi perlu kepercayaan dari masyarakat sekitar. Semakin baik pelayanan suatu koperasi, maka semakin besar pula kepercayaan masyarakat kepada koperasi tersebut.

Jadi, semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Menurut saya, hal ini mungkin sama mengenai pembagian SHU, yaitu sesuai dengan hasil usaha, semakin besar usaha dan partisipasi dari anggota maka semakin besar pula SHU yang diterima.

Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Seperti yang kita tahu bahwa tidak hanya koperasi saja yang menguntungkan, namun ada juga badan-badan usaha lainnya yang menguntungkan.  Tidak semua golongan menyukai koperasi, khususnya risk-taker (Pengambil resiko).  Mengapa ? Karena keuntungannya yang tetap dan tidak sebesar yang diinginkan sebagian orang. Oleh karena itu, koperasi sangat perlu untuk meningkatkan pelayanannya kepada anggota agar tidak kalah saing dengan lembaga keuangan lainnya. Tentunya strategi ini telah diambil oleh KKMC,  untuk meningkatkan pelayanannya kepada anggota, KKMC memberikan dana pendidikan, dana sosial dll.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Seperti yang kita tahu bahwa koperasi terbentuk oleh sekelompok orang dengan  suatu tujuan  yang sama, namun koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. 
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is).
Tentunya dalam suatu usaha diperlukan efisiensi. Dalam hal ini, suatu keadaan dapat dikatakan efisien apabila input yang sesungguhnya yang telah ditetapkan kurang dari input anggaran (Is<Ia).
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yangdi ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1. Neraca,
2. perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas(cash flow),
4. catatan atas laporan keuangan

KKMC merupakan salah satu koperasi yang sangat transparan mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus, yang tentunya berisi laporan keuangan dengan penjelasannya yang sangat detail.
Dari analisis saya, KKMC merupakan koperasi yang efisien, efektif dan produktif.  Karena, KKMC dapat mengelola laba yang diterima agar dapat menghasilkan sesuatu/ membangun infrastruktur yang nantinya akan menghasilkan laba kembali dan tentunya tanpa melupakan tujuan beridirinya KKMC, yaitu kesejahteraan anggota. Contohnya adalah seperti yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban  pengurus dan pengawas KKMC, yaitu KKMC melakukan kerjasama investasi dengan membeli ruko dan apartemen. Ruko akan digunakan sebagai showroom komoditi KKMC dan sebagian apartemen yang nantinya akan dibeli oleh anggota KKMC. Tidak hanya itu, KKMC juga melakukan investasi dengan bekerjasama untuk membangun villa, kemudian juga investasi untuk membangun perumahan bagi guru untuk mendukung kesejahteraan guru-guru dan proyek-proyek lainnya. Hal ini tentunya akan menjadi investasi yang menguntungkan bagi koperasi  serta kesejahteraan bersama. So, tentunya resiko kerugian akan sangat tipis !

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
Menurut saya, KKMC termasuk dalam campuran antara Pasar Monopolistik dan Oligopoli. Sebelumnya, apa saja ciri-ciri pasar-pasar-pasar tersebut?

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
- Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
- Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
- Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga
- Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product differentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,membedakan mutu dan bentuk produk
Mengapa KKMC termasuk dalam pasar-pasar tersebut ?
Dalam AD KKMC tertulis bahwa KKMC menyediakan barang-barang dan jasa seperti :
- Waserda (Warung Serba Ada).
- Kepariwisataan, Pos, dan Telekomunikasi.
- Pembangunan Perumahan dan Property.
- Perkayuan dan Kehutanan.
- Kesehatan dan Farmasi.
- Penerbitan dan Percetakan.
- Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
- Minyak dan Gas Bumi
- Hotel dan Restoran
- Transportasi.
- Keuangan.
- Konstruksi bangunan, gedung, sipil, mekanikal, dan elektrikal.
- Pendidikan dan/atau penyediaan tenaga kerja.
- Kerjasama dengan pihak koperasi lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau Swasta dalam rangka meningkatkan usaha KKMC dan/atau anggota langsung maupun tidak langsung.
- Kemitraan usaha dengan anggota pensiun.

Dalam pasar monopolistik, ciri-ciri yang sesuai adalah Produk yang dihasilkan tidak homogen. Ya, hal ini sudah sangat jelas dimana KKMC menyediakan barang dan jasa yang sangat beragam. Kemudian,barang yang diproduksi pun ada produk substitusinya, contohnya mengingat bahwa KKMC membangun ruko, apartemen dan perumahan. Mengapa KKMC juga termasuk pasar oligopoli? Karena KKMC mengadakan product differentiation dengan membedakan bentuk produk yang dihasilkan, agar pembeli dapat meyesuaikan dengan keinginan maupun kebutuhannya.

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
b) Apeksi
c) Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a) Ofisialisasi
b) De-ofisialisasi
c) Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Bagaimana perkembangan Koperasi di negara berkembang seperti Indonesia ?  Ternyata terdapat beberapa kendala, seperti perbedaan pendapat masyarakat mengenai Koperasi yang dikarenakan perbedaan pengenalan  mengenai koperasi. Meskipun terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai koperasi, namun hal ini tidak merubah pandangan dan "kesehatan" dari koperasi itu sendiri, namun tetap diperlukannya kegiatan untuk memperoleh pengetahuan mengenai koperasi  atupun usaha-usaha mengenali koperasi melalui pengalaman. 

Tahapan Pembangunan Koperasi di  Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II :Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Pada sejarah KKMC tertulis bahwa, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) disiapkan sebagai salah satu persyaratan suatu koperasi, walaupun demikian, Pengurus berketepatan untuk terus menjalankan kegiatan koperasi sambil menunggu pengesahan tersebut. Kemudian pengesahan dari Pemerintah sesuai aturan dan perundang-undangan baru dapat diperoleh hampir setahun kemudian. Setelah medapatkan pengesahan, KKMC melakukan aktivitasnya bahkan anggota mencapai 718 orang meskipun belum memperoleh izin sebagai badan usaha ( Izin sebagai Badan Usaha KKMC disahkan 4 tahun setelah pembentukan KKMC).

Reference :
-  Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Dasar [Online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ADKKMC.pdf [Accessed December 25]
-  Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Rumah Tangga [Online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ARTKKMC.pdf [Accessed December 25]
-  Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2014) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014 [online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/LaporanKeuangan/LAPORAN%20PERTANGGUNGJAWABAN%20PENGURUS%20DAN%20PENGAWAS%20TB.2014.pdf [Accessed December 26]
-  Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2013) Sejarah KKMC [online]. Available from : http://kkmc.co.id/sejarah.php [Accessed December 26]
-  Kementerian Koperasi dan UKM.(2012) Undang-Undang No.25 Tahun 1992 [Online]. Available from : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93 [Accessed December 25]

Friday, November 13, 2015

Anggota Koperasi ? Dapet Untung Kok !

Sedikit review dari post sebelumnya, apa itu Koperasi ? Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan.  Koperasi yang saya bawa dalam post kali ini pun sama, yaitu Koperasi Karyawan Minyak Caltex. Karakteristik, konsep, aliran, fungsi, tujuan, prinsip dalam koperasi yang beraliran sosialis ini dapat dilihat dalam post saya sebelumnya.
Nah sekarang, apakah badan usaha di Indonesia hanya koperasi ? Of course not ! Lalu, apa sih bedanya perusahaan bisnis dan koperasi ? Jadi Anggota koperasi dapet untung ga sih? Bagaimana sih pembagian Sisa Hasil Usaha dalam koperasi? Hal-hal ini akan saya bahas dalam post ini.

Apa sih Badan Usaha ?
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia :
1.   Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas- asas kekeluargaan.

2.       BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2.1     Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2.2     Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehinggapemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
2.3     Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

3.       BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
3.1        Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
3.1.1   Firma
 Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba / keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
3.1.2     Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu : Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.1.3     Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan Perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap)
3.2        Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

4.       Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

So,  badan usaha di Indonesia sangat banyak dengan karakteristik yang berbeda-beda. Disini saya akan membahas lebih lanjut mengenai koperasi. Seperti yang kita tau bahwa koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan, sama halnya dengan Koperasi Karyawan Minyak Caltex yang sangat menjunjung tinggi rasa kekeluargaan dengan tujuan untuk saling membantu antar anggota. Hal ini diperkuat dengan motto KKMC yaitu DARI ANGGOTA, OLEH ANGGOTA, UNTUK ANGGOTA, DEMI KESEJAHTERAAN ANGGOTA.

Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)

Dalam mencapai VISI dan MISInya, KKMC berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hal ini dapat dilihat salah satunya dari prinsip KKMC yaitu melaksanakan prinsip koperasi sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. KKMC pun senantiasa mematuhi Undang-Undang tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah.
Apakah Koperasi Karyawan Minyak Caltex menghasilkan keuntungan ? Ya, SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh oleh Koperasi dapat dikatakan sebagai keuntungan dan hal ini juga dapat digunakan untuk mengembangkan organisasi dan usahanya . Tidak hanya itu, bahkan Koperasi Karyawan minyak Caltex juga menyalurkan SHU untuk dana sosial sebagai bukti kepedulian KKMC pada lingkungan disekitarnya.
Sifat Keanggotaan KKMC sangat terlihat, mengingat bahwa salah satu nilai-nilai yang diterapkan oleh KKMC yaitu menempatkan anggota sebagai potensi utama Koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Sebuah perusahaan bisnis tentunya harus mendefinisikan organisasinya agar lebih terpercaya dikalangan masyarakat dan agar masyarakat mau bekerjasama dengan perusahaan bisnis, sasaran dan tujuan pun yang jelas dan nyata pun sangat diperlukan.

Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

Berbeda dengan Perusahaan Bisnis yang bertujuan untuk memaksimalkan laba dengan biaya yang seminim mungkin, Koperasi berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented (orientasi laba dan orientasi manfaat) tanpa melupakan kesejahteraan anggota yang tentunya menjadi prioritas utama dari Koperasi.

Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti Kegiatan Usaha
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Modal awal koperasi yang mulai beroperasi tanggal 1 April 1984 ini, dimulai dengan usaha perdana berupa simpan pinjam. Pada saat mulai beroperasi anggota berjumlah 33 orang, termasuk pengurus. Simpanan Pokok (SP) ditetapkan Rp.10.000 per anggota sehingga terkumpulah uang sebesar Rp.330.000,-. Pada saat itu juga diperkenalkan simpanan wajib (SW) Rp.1000 per bulan per anggota dan Simpanan Sukarela Khusus (SSK) anggota dengan jasa bagi hasil sebesar 1,5% perbulan. Kemudian, KKMC mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga yaitu SBMGPU-FBSI Riau (Organisasi Serikat Buruh “SB” tingkat Provinsi) sebanyak Rp.41.000.000 dengan tingkat jasa 1,5% per bulan. Karena pengurus KKMC merupakan bagian dari pengurus SBMGPU-FBSI Riau, proses peminjaman lebih mudah. Pada tahun pertama, KKMC beroperasi dengan modal Rp.60,8 juta. Jadi, modal awal Koperasi Karyawan Minyak Caltex berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman dari pihak ke-3.
Modal sendiri berasal dari :
a. Simpanan Pokok (SP) anggota.
b. Simpanan Wajib (SW) anggota.
c. Simpanan Sukarela (SS) anggota.
d. Dana Cadangan.
e. Hibah.
f. Simpanan Wajib Khusus (SWK) anggota.

Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota.
b. Koperasi lain.
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e. Sumber lainnya yang sah.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Pembagian SHU ditetapkan dalam Rapat Anggota melalui usulan dari Pengurus dengan mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup KKMC.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Dalam KKMC Pembagian SHU, baik dari usaha dengan anggota maupun non-anggota diatur sebagai berikut :
Jenis SHU
Anggota
Non-anggota/Usaha
SHU Cadangan
10%
10%
Simpanan Wajib Khusus
20%
35%
SHU Anggota
50%
28%
SHU Dana Pendidikan
6%
7%
SHU Dana Pengurus
6%
15%
SHU Kesejahteraan Karyawan
5%
5%
Dana Sosial
3%


100%
100%
a. Toleransi perubahan prosentase komposisi pembagian SHU adalah sebesar 10% dari prosentase yang ditetapkan di atas.
b. Simpanan Wajib Khusus hanya dapat diambil pada saat berhenti dari keanggotaan, bukan karena diberhentikan, dan masa keanggotaannya telah lebih dari 5 (lima) tahun.
c. Prosentase SHU Pengurus disesuaikan dengan keuntungan koperasi dengan jumlah maksimum 6%.

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014

Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014

Berikut adalah perhitungan SHU KKMC secara detail dimana terdapat SHU total, presentase SHU anggota, total simpanan wajib serta pembagian SHU.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Prinsip-prinsip ini pun telah dilakukan oleh KKMC, setiap SHU yang dibagikan bersumber dari anggota, bahkan pembagiannya pun dilakukan secara transparan, karena hal ini akan menguatkan rasa kepercayaan para anggota pada koperasi yang bersangkutan.

Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya
KKMC adalah sebuah koperasi yang  melandaskan asas-asas koperasi dan  tentunya takkan lupa menaruh unsur-unsur sosial, dikuatkan dengan hubungan yang terjalin sangat baik antar anggota dengan rasa tolong-menolong yang besar.  Mengingat dari post saya sebelumnya bahwa pengelolaan dan pengawasan dari KKMC dilakukan oleh anggota, dan tentunya SHU dibagikan sesuai dengan usaha yang telah dikerahkan.

Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)   Anggota
b)   Pengurus
c)   Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas

KKMC termasuk dalam koperasi yang menganut UU No.25 Tahun 1992 , so, tentunya dalam KKMC terdapat rapat anggota, pengurus, dan pengawas yang tercantum dalam AD (Anggaran Dasar) dan dikupas lebih lanjut dalam ART (Anggaran Rumah Tangga).
Rapat Anggota dalam KKMC terdiri dari  Rapat Anggota Tahunan (RAT),  Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), dan Rapat Anggota Distrik (RAD). Rapat Anggota dapat pula diadakan atas permintaan tertulis dari 1/10 jumlah anggota yang mewakili minimum 60 persen dari jumlah distrik KKMC serta atas kehendak Pengurus. Rapat anggota dilaksanakan untuk menetapkan anggaran dasar (AD), pembagian SHU, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas.
Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengurus KKMC terdiri dari Pengurus Pusat yang selanjutnya di singkat PP dan Pengurus Perwakilan Distrik yang selanjutnya disingkat PPD. ) PP KKMC dipilih dari dan oleh anggota serta disahkan dalam Rapat Anggota, PP merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. PPD KKMC dipilih dari dan oleh anggota distrik masing-masing serta dilantik oleh PP, PPD bertanggung jawab kepada PP dan juga kepada anggota distrik yang diwakilinya.

Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota serta disahkan oleh Rapat Anggota, pengawas juga bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. ) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pengawas dapat meminta dan/atau menerima masukan dari Anggota, dan Pengurus. Pengawas harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional harian KKMC sehingga dimana perlu dapat memberikan arahan dan laporan kepada pengurus untuk mencegah hal-hal yang merugikan KKMC.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Ya, begitu pula KKMC, dari penjelasan-penjelasan mengenai KKMC, dapat disimpulkan bahwa KKMC merupakan sebuah badan usaha yang memiliki unsur ekonomi dan sifat-sifat sosial (kekeluargaan), namun disamping itu, KKMC juga sebagai layaknya “perusahaan” yang dikelola untuk mendapatkan laba yang nantinya akan digunakan untuk keperluan koperasi serta kesejahteraan anggota. Dalam koperasi hal ini menjadi hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara sosial dan ekonomi.

Referensi :
- Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2014) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014 [online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/LaporanKeuangan/LAPORAN%20PERTANGGUNGJAWABAN%20PENGURUS%20DAN%20PENGAWAS%20TB.2014.pdf [Accessed November 13]
- Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Dasar [Online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ADKKMC.pdf [Accessed November 11]
Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Rumah Tangga [Online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ARTKKMC.pdf [Accessed November 11]
- Bahan Ajar Ekonomi Koperasi#

Kode Etik Profesi Akuntansi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kode etik profesi akuntansi, apa itu kode etik ? Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & jug...