Sunday, December 27, 2015

Menggali Lubang Keuntungan dan Kesejahteraan

Semua orang  tentunya ingin melakukan sesuatu yang menguntungkan kan? Ya, bahkan banyak hal yang dapat dilakukan untuk mendapatkan “uang”.  Namun, bagaimana caranya mendapatkan keuntungan dan kesejahteraan sekaligus? Ya, Koperasi jawabannya ! Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) merupakan salah satu contoh Koperasi Simpan Pinjam yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya loh, dan tentunya setiap anggota akan mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) atau keuntungan yang akan dibagikan setiap akhir periode. Lubang Keuntungan dan kesejahteraan adalah kata yang pas bersama KKMC, dimana kita bisa menggali keuntungan dengan menjadi anggota, dan tentunya menjadi sejahtera sesuai dengan tujuan KKMC! Setelah saya membaca sekilas mengenai koperasi, terbesit di benak saya, apakah KKMC merupakan koperasi yang efektif, efisien dan produktif ? Karena menurut saya, apabila sebuah koperasi tersebut terbukti efektif, efisien dan produktif dalam melakukan kegiatannya, tentunya kepercayaan masyarakat akan tumbuh untuk menjadi anggota koperasi tersebut dan tentunya resiko kerugian akan minim sekali. Dalam post ini, saya akan sedikit mengupas lebih dalam hal ini.

Sebelumnya, apa saja jenis dan bentuk Koperasi?
Jenis Koperasi :
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Menurut Jenis Koperasi, KKMC sendiri merupakan Koperasi Simpan Pinjam, hal ini dikuatkan dengan alasan berdirinya KKMC adalah untuk membantu karyawan PT. CPI (Chevron Pacific Indonesia) dalam hal simpan pinjam agar para pegawai yang membutuhkan pinjaman tidak perlu meminjam dari renternir / “lintah darat”.  Tentunya hal ini sesuai dengan ketentuan penjenisan koperasi menurut UU No.12 Tahun 1967, yaitu bahwa didasarkan pada kebutuhan pegawai PT. CPI untuk tujuan bersama yaitu kesejahteraan anggotanya.

Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi terdiri dari Koperasi Primer dan Sekunder .
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Sudah sangat jelas bahwa bentuk KKMC merupakan koperasi primer.  Mengapa? Dalam sejarah KKMC tercatat bahwa pada saat mulai beroperasi, anggota berjumlah 33 orang termasuk pengurus dan tentunya orang-orang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratankeanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha–usaha Koperasi.
Sumber Modal Menurut UU No 12 / 1967
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi padawaktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjianperjanjian atau peraturan–peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Sumber modal KKMC terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari Simpanan Pokok (SP) anggota, Simpanan Wajib (SW) anggota, Simpanan Sukarela (SS) anggota, dana cadangan, hibah, Simpanan Wajib Khusus (SWK) anggota. Sedangkan Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,serta sumber lainnya yang sah. Hal ini tercatat dalam AD dan ART KKMC.

Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai  Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut  disisihkan untuk  Cadangan.

Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Menurut ART KKMC, tertulis bahwa SHU Cadangan dari anggota maupun non-anggota adalah sebesar 10%, yang berarti bahwa prosentase cadangan koperasi yang ditetapkan oleh KKMC berbeda dengan UU No.12 Tahun 1967 maupun UU No. 25 Tahun 1992, dengan catatan bahwa toleransi perubahan prosentase komposisi pembagian SHU adalah sebesar 10% dari prosentase yang telah ditetapkan.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Tentunya setiap orang ingin mendapatkan keuntungan dalam melakukan hal apapun. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan(benefit oriented). Mengapa ? Karena koperasi perlu kepercayaan dari masyarakat sekitar. Semakin baik pelayanan suatu koperasi, maka semakin besar pula kepercayaan masyarakat kepada koperasi tersebut.

Jadi, semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Menurut saya, hal ini mungkin sama mengenai pembagian SHU, yaitu sesuai dengan hasil usaha, semakin besar usaha dan partisipasi dari anggota maka semakin besar pula SHU yang diterima.

Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Seperti yang kita tahu bahwa tidak hanya koperasi saja yang menguntungkan, namun ada juga badan-badan usaha lainnya yang menguntungkan.  Tidak semua golongan menyukai koperasi, khususnya risk-taker (Pengambil resiko).  Mengapa ? Karena keuntungannya yang tetap dan tidak sebesar yang diinginkan sebagian orang. Oleh karena itu, koperasi sangat perlu untuk meningkatkan pelayanannya kepada anggota agar tidak kalah saing dengan lembaga keuangan lainnya. Tentunya strategi ini telah diambil oleh KKMC,  untuk meningkatkan pelayanannya kepada anggota, KKMC memberikan dana pendidikan, dana sosial dll.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Efisiensi  Perusahaan Koperasi
Seperti yang kita tahu bahwa koperasi terbentuk oleh sekelompok orang dengan  suatu tujuan  yang sama, namun koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. 
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is).
Tentunya dalam suatu usaha diperlukan efisiensi. Dalam hal ini, suatu keadaan dapat dikatakan efisien apabila input yang sesungguhnya yang telah ditetapkan kurang dari input anggaran (Is<Ia).
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yangdi ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1. Neraca,
2. perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas(cash flow),
4. catatan atas laporan keuangan

KKMC merupakan salah satu koperasi yang sangat transparan mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus, yang tentunya berisi laporan keuangan dengan penjelasannya yang sangat detail.
Dari analisis saya, KKMC merupakan koperasi yang efisien, efektif dan produktif.  Karena, KKMC dapat mengelola laba yang diterima agar dapat menghasilkan sesuatu/ membangun infrastruktur yang nantinya akan menghasilkan laba kembali dan tentunya tanpa melupakan tujuan beridirinya KKMC, yaitu kesejahteraan anggota. Contohnya adalah seperti yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban  pengurus dan pengawas KKMC, yaitu KKMC melakukan kerjasama investasi dengan membeli ruko dan apartemen. Ruko akan digunakan sebagai showroom komoditi KKMC dan sebagian apartemen yang nantinya akan dibeli oleh anggota KKMC. Tidak hanya itu, KKMC juga melakukan investasi dengan bekerjasama untuk membangun villa, kemudian juga investasi untuk membangun perumahan bagi guru untuk mendukung kesejahteraan guru-guru dan proyek-proyek lainnya. Hal ini tentunya akan menjadi investasi yang menguntungkan bagi koperasi  serta kesejahteraan bersama. So, tentunya resiko kerugian akan sangat tipis !

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli.
Menurut saya, KKMC termasuk dalam campuran antara Pasar Monopolistik dan Oligopoli. Sebelumnya, apa saja ciri-ciri pasar-pasar-pasar tersebut?

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
- Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
- Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
- Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga
- Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product differentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,membedakan mutu dan bentuk produk
Mengapa KKMC termasuk dalam pasar-pasar tersebut ?
Dalam AD KKMC tertulis bahwa KKMC menyediakan barang-barang dan jasa seperti :
- Waserda (Warung Serba Ada).
- Kepariwisataan, Pos, dan Telekomunikasi.
- Pembangunan Perumahan dan Property.
- Perkayuan dan Kehutanan.
- Kesehatan dan Farmasi.
- Penerbitan dan Percetakan.
- Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
- Minyak dan Gas Bumi
- Hotel dan Restoran
- Transportasi.
- Keuangan.
- Konstruksi bangunan, gedung, sipil, mekanikal, dan elektrikal.
- Pendidikan dan/atau penyediaan tenaga kerja.
- Kerjasama dengan pihak koperasi lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau Swasta dalam rangka meningkatkan usaha KKMC dan/atau anggota langsung maupun tidak langsung.
- Kemitraan usaha dengan anggota pensiun.

Dalam pasar monopolistik, ciri-ciri yang sesuai adalah Produk yang dihasilkan tidak homogen. Ya, hal ini sudah sangat jelas dimana KKMC menyediakan barang dan jasa yang sangat beragam. Kemudian,barang yang diproduksi pun ada produk substitusinya, contohnya mengingat bahwa KKMC membangun ruko, apartemen dan perumahan. Mengapa KKMC juga termasuk pasar oligopoli? Karena KKMC mengadakan product differentiation dengan membedakan bentuk produk yang dihasilkan, agar pembeli dapat meyesuaikan dengan keinginan maupun kebutuhannya.

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
b) Apeksi
c) Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a) Ofisialisasi
b) De-ofisialisasi
c) Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Bagaimana perkembangan Koperasi di negara berkembang seperti Indonesia ?  Ternyata terdapat beberapa kendala, seperti perbedaan pendapat masyarakat mengenai Koperasi yang dikarenakan perbedaan pengenalan  mengenai koperasi. Meskipun terdapat banyak perbedaan pendapat mengenai koperasi, namun hal ini tidak merubah pandangan dan "kesehatan" dari koperasi itu sendiri, namun tetap diperlukannya kegiatan untuk memperoleh pengetahuan mengenai koperasi  atupun usaha-usaha mengenali koperasi melalui pengalaman. 

Tahapan Pembangunan Koperasi di  Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II :Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Pada sejarah KKMC tertulis bahwa, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) disiapkan sebagai salah satu persyaratan suatu koperasi, walaupun demikian, Pengurus berketepatan untuk terus menjalankan kegiatan koperasi sambil menunggu pengesahan tersebut. Kemudian pengesahan dari Pemerintah sesuai aturan dan perundang-undangan baru dapat diperoleh hampir setahun kemudian. Setelah medapatkan pengesahan, KKMC melakukan aktivitasnya bahkan anggota mencapai 718 orang meskipun belum memperoleh izin sebagai badan usaha ( Izin sebagai Badan Usaha KKMC disahkan 4 tahun setelah pembentukan KKMC).

Reference :
-  Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Dasar [Online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ADKKMC.pdf [Accessed December 25]
-  Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Rumah Tangga [Online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ARTKKMC.pdf [Accessed December 25]
-  Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2014) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014 [online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/LaporanKeuangan/LAPORAN%20PERTANGGUNGJAWABAN%20PENGURUS%20DAN%20PENGAWAS%20TB.2014.pdf [Accessed December 26]
-  Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2013) Sejarah KKMC [online]. Available from : http://kkmc.co.id/sejarah.php [Accessed December 26]
-  Kementerian Koperasi dan UKM.(2012) Undang-Undang No.25 Tahun 1992 [Online]. Available from : http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93 [Accessed December 25]

Kode Etik Profesi Akuntansi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kode etik profesi akuntansi, apa itu kode etik ? Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & jug...