Tuesday, March 22, 2016

Tak Kasat Mata Bukan Berarti Tak Ada

Hukum, suatu hal yang kadang tak terlihat namun sebenarnya ada. Meskipun ada banyak hukum tertulis yang telah dikeluarkan, tapi mungkin tak semua orang tau mengenai keberadaan hukum tersebut sehingga banyak orang menganggap bahwa hukum tersebut tidaklah ada, dan saat mereka melanggar hukum tersebut, sanksi lah yang mereka dapat, entah itu sanksi pidana, ataupun denda. Hukum adalah suatu pegangan untuk mengarahkan kita kepada hal yang benar, sehingga muncullah peraturan untuk merealisasikan hukum tersebut. Keberadaan hukum sangatlah penting, khusunya untuk kesejahteraan Negara dimana hukum tersebut direalisasikan. Perlu adanya reaksi positif dari masyarakat untuk lebih dalam mengenal hukum agar hukum tersebut juga bisa terlaksana sebagaimana mestinya. Suatu hal yang harus dilakukan adalah, mengenalkan masyarakat lebih dalam mengenai hukum.

Apa yang dimaksud dengan hukum?

Menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.

Menurut Aristoteles , “Particular law is that which each community lays down and alies to its own member. Univer law is the law of nature”

Menurut Immanuel Kant, “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”

Dan masih banyak lagi pengertian-pengertian mengenai hukum itu sendiri. Namun hukum sangat sulit diberikan definisi yang tepat karena begitu luas, dan definisi-definisi hukum yang ada pun tidak dapat memuaskan semua pihak. Tentunya untuk memahami dan mengenal hukum, kita perlu melihat dan mendalami hukum itu sendiri. Meskipun hukum tidak dapat dilihat secara kasat mata, keberadaan hukum sangatlah penting bagi masyarakat. Mengapa ? Karena hukum adalah suatu patokan yang mengatur  hubungan antara individu dengan anggota masyarakat. Kesejahteraan masyarakat akan tercipta dengan menaati hukum yang berlaku.



Unsur-Unsur Hukum

Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

c. Peraturan itu bersifat memaksa

d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas



Ciri-Ciri Hukum

a. Adanya perintah dan/atau larangan

b. Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang



Dalam hal ini, saya akan mengambil salah satu contoh produk hukum yaitu PP 43 Tahun 2015 tentang PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.

Suatu Hukum terbentuk agar adanya batasan-batasan dan tata tertib dalam masyarakat sehingga Negara dapat terpelihara dengan baik. Dalam PP 43 Tahun 2015 ini sudah jelas bahwa peraturan ini diadakan atau dibuat oleh badan resmi yang berwajib yaitu pemerintah. Peraturan ini pun bersifat memaksa dan pihak manapun yang tidak menaati/ melanggar hukum ini akan diberikan sanksi/ pidana.  Hukum ini berkenaan dengan pergaulan masyarakat dengan sekitarnya dimana pelaku pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem keuangan serta sistem perekonomian, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.



Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  ialah :

a. Pidana Pokok

1. Pidana mati, pidana ini adalah pidana yang paling berat diantara pidana-pidana yang lain.

2. Pidana penjara (Seumur hidup atau dalam jangka waktu tertentu)

3. Pidana Kurungan (sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun)

4. Pidana denda, yaitu membayarkan sejumlah uang yang telah ditentukan sebagai pengganti kurungan

5. Pidana tutupan



b. Pidana Tambahan

1. Pencabutan hak-hak tertentu

2. Perampasan(penyitaan) barang-barang tertentu

3. Pengumuman keputusan hakim

Tujuan Hukum

 Dalam suatu Negara tentunya terdapat banyak masyarakat yang berbeda pandangan mengenai suatu hal. Oleh karena perbedaan inilah dibutuhkannya suatu aturan yang  dapat menjadi patokan untuk menjamin keseimbangan agar tidak terjadi konflik/kekacauan dalam masyarakat.

Menurut Prof. Subekti, S.H , Hukum melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.

Menurut Prof. Van Apeldoorn, tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

Menurut Prof. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

 Pada dasarnya hukum  bertujuan untuk memberikan keadilan untuk berbagai lapisan masyarakat, rasa tertib, mengatur pergaulan hidup manusia agar menciptakan kedamaian, hukum juga mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.



Sumber-Sumber Hukum

 Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, dan pihak manapun yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas.

Sumber hukum dapat ditinjau melalui segi material dan segi formal :

1. Sumber-sumber hukum material (dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb)

2. Sumber-sumber hukum formal (Undang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum)

 Dari PP 43 Tahun 2015, sumber hukum ini adalah berdasarkan sudut ekonomi, dimana hal yang ditakutkan apabila ada pelaku pencucian uang ialah terancamnya kestabilisasian ekonomi dimana pencucian uang melibatkan  harta kekayaan, yang disembunyikan atau disamarkan  sehingga sulit untuk ditelusuri oleh penegak hukum.

Apakah hanya dari sudut ekonomi? Tentu tidak.

Sumber hukum PP 43 Tahun 2015 juga berasal dari Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut BUYS, undang-undang mempunyai 2 (dua) arti yaitu dalam arti formal, dan dalam arti material. Dalam hukum ini, sumber hukum yang tepat adalah Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya.

Undang-Undang

- Undang-Undang berlaku menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-Undang itu sendiri. Jika tidak tertera dalam Undang-Undang, maka Undang-Undang tersebut berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah lainnya berlaku 100 hari.

- Suatu undang-Undang tidak berlaku lagi jika :

a. Jangka waktu yang ditentukan sudah lampau

b. Keadaan suatu hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.

c. Undang-undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.

d. Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.



Kebiasaan (Custom)

 Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Karena hal tersebut selalu dilakukan berulang-ulang sedemikian rupa, tindakan yang berlawan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran hukum.

Keputusan Hakim

 Ada 2 macam Keputusan Hakim yaitu keputusan hakim tetap dan keputusan hakim tidak tetap. Keputusan hakim tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena ragkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.

Traktat

Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antara negara atau bisa disebut perjanjian internasional. Apabila dua orang mengadakan kesepakatan tentang suatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Dari perjanjian ini, pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu, dan setiap perjanjian yang diadakan harus ditaati dan ditepati

Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia

1. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959

 Pada masa ini, perundangan Indonesia terdiri dari UUD, UU, UU darurat, PP tingkat pusat, PP tingkat daerah.

UUD ialah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan tujuan Negara.

UU ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintah pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.

Undang-Undang darurat ialah UU yang dibuat oleh Pemerintah sendiri atau kuasa dan tanggung jawab pemerintah yang karena keadaan yang mendesak perlu diatur oleh negara.

PP (pusat) adalah suatu peraturan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan suatu UU. Peraturan ini dibuat oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR.

Peraturan daerah ialah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.



2. Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan

Adapun bentuk dan tata urutan peraturan dan perundangan Republik Indonesia sekarang ini adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Perpu,  PP, Kepres dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

PP (Peraturan Pemerintah Pusat) memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Presiden.

Pada PP 43 Tahun 2015 pun tertulis “Presiden Republik Indonesia”, jadi sudah sangat jelas bahwa Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden.

Kodefikasi Hukum

Hukum dapat dibedakan antara Hukum tertulis dan Hukum Tak Tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum/ tertulis dalam peraturan-peraturan yang ada. Sedangkan hukum tak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis layaknya peraturan-peraturan yang ada, namun tetap dipatuhi.

Dalam Hukum tertulis , ada yang dikodifikasikan dan ada yang belum dikodefikasikan. Kita ambil contoh PP 43 Tahun 2015, peraturan ini termasuk dalam hukum tertulis yang belum dikodifikasikan. Mengapa ? karena Hukum yang dikodifikasikan ialah jenis-jenis hukum tertentu saja, yaitu hukum perdata.



Macam-macam Pembagian Hukum


Pembagian hukum menurut asas pembagiannya

 Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam, hukum Undang-Undang, hukum Kebiasaan(Adat),  Hukum Traktat, Hukum Jurispudensi. Untuk PP 43 Tahun 2015 sudah sangat jelas sekali bahwa sumber hukum itu berasal dari hukum undang-undang, dimana tercantum dalam perundang-undangan.

  Menurut Bentuknya, hukum dibagi dalam hukum tertulis dan tak tertulis. Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam hukum nasional, hukum Internasional, hukum asing dan hukum Gereja.

  Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam Ius Contitutum, Ius Constituendum, dan Hukum asasi. Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.

   PP 43 Tahun 2015,  merupakan hukum tertulis yang tempat berlakunya adalah hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara dan hukum ini termasuk Ius Contitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

  Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam hukum material dan hukum formal. PP 43 Tahun 2015 merupakan hukum material dimana hukum ini membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.

  Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. PP 43 Tahun 2015 ini merupakan hukum yang memaksa dimana siapapun harus mematuhi peraturan ini, dan siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.

  Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam hukum objektif dan hukum subjektif.  Pembagian hukum ini jarang digunakan pada masa ini.

  Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik.  PP 43 Tahun 2015 termasuk dalam hukum publik. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.



Reference :

- JDIH PPATK. (2014) PP 43 Tahun 2015 Tentang Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang [Online]. Available from : http://jdih.ppatk.go.id/wp-content/uploads/2015/07/PP-43-Tahun-2015.pdf  [Accessed March 7]

- Bahan Pengenalan Hukum.pdf

Kode Etik Profesi Akuntansi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kode etik profesi akuntansi, apa itu kode etik ? Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & jug...