Friday, October 2, 2015

KKMC Sebagai Simbol Semangat Gotong Royong

   Semua orang mungkin sudah pernah mendengar kata "koperasi". Koperasi adalah sebuah badan usaha yang dibentuk dengan tujuan yang sama. Konsep Koperasi ada 3, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Koperasi pun tentu memiliki hierarki penanggung jawab. Dalam kesempatan kali ini saya akan menganalisis Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC).

Apa itu Koperasi?
    Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

    Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

    Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) yang mulai beroperasi tanggal 1 April 1984 ini didirikan atas dasar keinginan karyawan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang mengharapkan adanya suatu wadah yang dapat membantu mereka khususnya dalam hal simpan pinjam. Atas semangat sosial, rasa kekeluargaan yang tinggi dan keinginan untuk membantu rekan-rekan (karyawan CPI) maka terbentuklah KKMC. Hal ini tentu serupa dengan definisi koperasi menurut UUD Koperasi.

Karakteristik Koperasi
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Dari analisis saya, KKMC telah memenuhi karakteristik dari koperasi sesuai dengan hal-hal diatas, yaitu :
    Koperasi Karyawan Minyak Caltex didirikan atas kepentingan atau tujuan yang sama yaitu mengharapkan adanya suatu wadah yang dapat membantu dalam hal simpan pinjam. KKMC pun didirikan untuk membantu rekan-rekan / karyawan PT. CPI yang tentunya untuk memajukan kesejahteraan anggotanya. KKMC didirikan oleh karyawan PT. CPI. Dimodali dengan adanya dana konsolidasi SBMGPU di CPI. KKMC juga diatur, diawasi dan dimanfaaatkan oleh anggota.

Konsep Koperasi
    Konsep Koperasi ada 3, yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Dari ketiga konsep tersebut, menurut saya Koperasi Karyawan Minyak Caltex termasuk kedalam Konsep Koperasi Barat . Mengapa? Karena, KKMC didirikan / dibentuk oleh orang-orang yang memiliki mempunyai persamaan kepentingan ( keinginan untuk memajukan kesejahteraan sosial dengan adanya wadah simpan pinjam), dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
    Koperasi Karyawan Minyak Caltex menganut aliran sosialis. Mengingat bahwa misi KKMC adalah meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengembangan dan pemantapan usaha/bisnis KKMC secara profesional dengan mengikutsertakan potensi ekonomi anggota, mitra usaha dan/atau masyarakat. Serta diperkuat dengan motto KKMC yaitu DARI ANGGOTA, OLEH ANGGOTA, UNTUK ANGGOTA, DEMI KESEJAHTERAAN ANGGOTA. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan adanya program untuk anak (siswa/mahasiswa) beprestasi yaitu membantu biaya pendidikan  dan tentunya hal ini sekaligus dapat meningkatkan motivasi belajar anak.

Sejarah Koperasi Karyawan Minyak Caltex
-KKMC Sebagai Simbol Semangat Sosial Gotong Royong-
    Sebelum KKMC berdiri, tidak ada koperasi yang dikelolah dengan baik di lingkungan CPI. Padahal pegawai CPI sangat mengharapkan suatu wadah yang bisa membantu mereka terutama untuk simpan pinjam. Pada masa itu banyak karyawan yang mencari bantuan pinjaman dari “rentenir” atau “lintah darat” yang lebih merupakan bantuan sesaat, karena sebagian besar peminjam akan terus terlilit hutan dan terikat dengan rentenir tersebut. Pada masa itu pernah ada beberapa koperasi yang beranggotakan karyawan CPI, namun karena dikelolah secara kurang baik, modal usaha makin lama makin menipis bahkan rugi, karena banyak anggota yang meminjam uang, tidak mampu mengembalikan pinjaman dengan berbagai macam alas an. Pada tahun 1983 Pemerintah Orde Baru membekukan Serikat Buruh (SB) Perusahaan Minyak Caltex karena adanya peralihan Kontrak Karya (Contract of Work) dengan bagi keuntungan (profit sharing) menjadi Kontrack Bagi Hasil (Production Sharing Contract) pada tanggal 28 Nopember 1983. Pembekuan SBMGPU mengakibatkan terjadi kekosongan organisasi karyawan minyak di Caltex. Keadaan ini menjadi tantangan oleh mantan pengurus SBMGPU-CPI, untuk membentuk organisasi karyawan yang baru. Atas semangat social dan keinginan untuk membantu rekan-rekan serta didukung dengan masih adanya dana konsolidasi SBMGPU di CPI sebanyak Rp 41 juta, maka pada tanggal 12 pebruari 1984, beberapa karyawan CPI berkumpul di Gedung Sanggar Karyawan CPI Rumbai, Pekanbaru untuk membentuk sebuah koperasi. Adapun karyawan yang berkumpul di Sanggar tersebut dan sekaligus menjadi pengurus diantaranya adalah H.M Ilyas Dja’far, Makmur St Bandaro, Drs. Tarsono, H. Syahruddin Ismail S.H, H.Zainal Abidin, Awaludin, Masriluddin, M. Hutapea, A, Sianturi, Ramli, M. Sagla, Nizamuddin, S.I. Esje, Drs. Rosman Darwis. Koperasi tersebut diberi nama Koperasi Karyawan Minyak Caltex, yang disingkat dengan KKMC. Sebagai Ketua Umum pertama KKMC dipilih H.M. Ilyas Dja’far. Tujuan awal pendirian KKMC adalah sebagai koperasi yang diperuntukan bagi karyawan CPI.

Fungsi Koperasi
Koperasi berkaitan dengan 4 fungsi yaitu Fungsi Sosial, Ekonomi, Politik dan Etika.
1.      Fungsi Sosial
Ex : KKMC memberikan dana pinjaman bagi kebutuhan / keperluan anggotanya, baik utnuk kebutuhan sehari-hari maupun keperluan mendesak.

2.      Fungsi Ekonomi
Ex :  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) KKMC dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota, dimana sesuai / tertera dalam Pasal 5 UU RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

3.      Fungsi Politik
Ex : KKMC memiliki struktur organisasi, mulai dari ketua, pengawas dan pengurus yang terpilih berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan dengan tugas, tanggung jawab, hak dan wewenang yang telah tertulis. KKMC juga memiliki anggota biasa, serta anggota luar biasa.

4.      Fungsi Etika
Ex : Untuk mencapai visi dan misinya, KKMC berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mematuhi Undang-Undang tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah terkait lainnya. Menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, etika bisnis, dan profesionalisme serta peduli terhadap masyarakat dan lingkungan.

Tujuan KKMC
    KKMC bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

KKMC memiliki Visi dan Misi, yaitu :
VISI : Menjadikan Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) sebagai badan usaha koperasi yang dikagumi oleh anggota-anggotanya, mitra kerja dan masyarakat yang berinteraksi dengannya.
MISI : Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui pengembangan dan pemantapan usaha/bisnis KKMC secara profesional dengan mengikutsertakan potensi ekonomi anggota, mitra usaha dan/atau masyarakat.

Fungsi KKMC
   KKMC berfungsi membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya sesuai dengan yang tertera pada pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

Prinsip Koperasi
    Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi, yaitu Prinsip Koperasi menurut Munker, Rochdale, Raiffeisen (1818-1888), Herman Schulze (1800-1883), ICA ( International Cooperative Alliance ), UU No. 12 tahun 1967, dan UU No.25 tahun 1992.
KKMC melakukan beberapa prinsip, salah satu prinsip yang diterapkan adalah prinsip koperasi yang dituturkan oleh Rochdale, yaitu Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota dan pegawasan yang bersifat demokrasi , prinsip ini juga tertulis dalam UU No.12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.
KKMC pun menerapkan Prinsip Koperasi menurut Munker, yaitu keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Namun secara keseluruhan dari prinsip-prinsip yang diterapkan oleh KKMC, tertulis dalam Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992.

Bentuk Organisasi
    Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan
Sub sistem menurut Hanel ada 3, yaitu individu, pengusaha perorangan/kelompok, badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
KKMC tentu termasuk dalam sub sistem badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat, mengingat bahwa KKMC mengutamakan kesejahteraan anggotanya.

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.

Rapat Anggota :
KKMC tentunya mengadakan rapat anggota seperti yang dilaksanakan oleh koperasi pada umumnya. KKMC mengadakan 3 Rapat Anggota, yaitu Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Luar Biasa, dan Rapat Anggota Distrik.

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus :
    KKMC memiliki 2 bagian pengurus, yaitu Pengurus Pusat (PP) dan Pengurus Perwakilan Distrik (PPD). Pemilihan PP dapat dilaksanakan langsung dalam Rapat Anggota atau melalui elektronik yang kemudian hasilnya disahkan dalam Rapat Anggota, sedangkan PPD dipilih dalam Rapat Anggota Distrik dan disahkan serta dikukuhkan oleh PP.

    PP memiliki tugas menyelenggarakan akuntansi, inventarisasi dan administrasi organisasi; melaksanakan prinsip koperasi dan perusahaan, dan memimpin organisasi serta usaha koperasi secara profesional; Memberikan penjelasan-penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan-ketentuan dalam AD dan ART, keputusan Rapat Anggota, keputusan Rapat Pengurus, serta peraturan lainnya; memelihara kerukunan antar anggota dan membantu pengawas dalam melaksanakan tugas.

PPD bertugas untuk :
a. Melaksanakan Rapat Anggota Distrik (RAD) sekurang-kurangnya setahun sekali.
b. Memfasilitasi proses pemilihan PPD di dalam RAD
c. Melaksanakan kontrol atas pelaksanaan operasional dan atau peraturan yang dikeluarkan Pengurus dan mengusulkan perubahan-perubahan baik Peraturan Perusahaan maupun peraturan-peraturan KKMC lainnya kepada Pengurus
d. Memberikan masukan dan informasi kepada Badan Pengawas sehubungan dengan penyimpangan atas pelaksanaan bisnis dan peraturan KKMC di distrik yang diwakilinya.


PP tidak hanya memiliki tugas namun juga wewenang, yaitu
a. Mengeluarkan keputusan-keputusan dan/atau instruksi-instruksi yang diperlukan untuk mengatur pelaksanaan operasi KKMC.
b. Menetapkan garis-garis pokok kebijaksanaan bagi setiap usaha dan kegiatan.
c. Memberikan pengarahan pada rapat ataupun pertemuan-pertemuan yang diadakan di distrik.
d. Menugaskan PPD untuk membantu pelaksanaan operasional KKMC yang rinciannya diatur di dalam peraturan khusus.
e. Menyelesaikan perselisihan yang timbul di antara anggota yang berhubungan dengan kegiatan KKMC.
f. Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan/atau karyawan KKMC.
g. Memberikan penghargaan dan sanksi.
h. Mengadakan ikatan dan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan koperasi maupun dengan pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan sesuai dengan Visi, Misi dan Nilai-nilai (Values) KKMC.

PPD berwenang untuk :
a. Memilih anggota utusan distrik di dalam RAD untuk menghadiri Rapat Anggota.
b. Mengusulkan penilaian kinerja Manager, Karyawan/tenaga kontraktor KKMC kepada Pengurus yang diatur di dalam Peraturan Khusus.
c. Ikut berpartisipasi aktif bersama PP di dalam menyusun/menetapkan rencana strategis bisnis dan rencana anggaran belanja KKMC

Pengelola :
Untuk melaksanakan  dan mengembangkan usaha-usaha KKMC secara profesional, PP dapat mengangkat pengelola. Setiap pengelola ini tentunya harus melewati seleksi dan uji kelayakan.

Pola Manajemen Koperasi
    Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
KKMC pun telah melandaskan asas-asas yang berunsur sosial, yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong.

    Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

    Arti dari manajemen menurut Stoner ini pun tentunya telah dilakukan oleh KKMC, dimana adanya setiap perencanaan untuk Koperasi tersebut dengan dilaksanakannya rapat anggota, pengorganisasian mulai dari Ketua, Pengawas, Pengurus yang dipilih melalui rapat anggota serta voting, juga pengarahan dan pengawasan tugas-tugas para anggota organisasi guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh KKMC.

Referensi :
kkmc.co.id
Bahan ajar Ekonomi Koperasi#

Kode Etik Profesi Akuntansi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kode etik profesi akuntansi, apa itu kode etik ? Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & jug...