Friday, November 13, 2015

Anggota Koperasi ? Dapet Untung Kok !

Sedikit review dari post sebelumnya, apa itu Koperasi ? Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan.  Koperasi yang saya bawa dalam post kali ini pun sama, yaitu Koperasi Karyawan Minyak Caltex. Karakteristik, konsep, aliran, fungsi, tujuan, prinsip dalam koperasi yang beraliran sosialis ini dapat dilihat dalam post saya sebelumnya.
Nah sekarang, apakah badan usaha di Indonesia hanya koperasi ? Of course not ! Lalu, apa sih bedanya perusahaan bisnis dan koperasi ? Jadi Anggota koperasi dapet untung ga sih? Bagaimana sih pembagian Sisa Hasil Usaha dalam koperasi? Hal-hal ini akan saya bahas dalam post ini.

Apa sih Badan Usaha ?
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-jenis Badan Usaha di Indonesia :
1.   Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas- asas kekeluargaan.

2.       BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
2.1     Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2.2     Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehinggapemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
2.3     Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

3.       BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
3.1        Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
3.1.1   Firma
 Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba / keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
3.1.2     Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu : Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
3.1.3     Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan Perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap)
3.2        Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

4.       Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

So,  badan usaha di Indonesia sangat banyak dengan karakteristik yang berbeda-beda. Disini saya akan membahas lebih lanjut mengenai koperasi. Seperti yang kita tau bahwa koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan, sama halnya dengan Koperasi Karyawan Minyak Caltex yang sangat menjunjung tinggi rasa kekeluargaan dengan tujuan untuk saling membantu antar anggota. Hal ini diperkuat dengan motto KKMC yaitu DARI ANGGOTA, OLEH ANGGOTA, UNTUK ANGGOTA, DEMI KESEJAHTERAAN ANGGOTA.

Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)

Dalam mencapai VISI dan MISInya, KKMC berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, hal ini dapat dilihat salah satunya dari prinsip KKMC yaitu melaksanakan prinsip koperasi sesuai Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. KKMC pun senantiasa mematuhi Undang-Undang tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah.
Apakah Koperasi Karyawan Minyak Caltex menghasilkan keuntungan ? Ya, SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh oleh Koperasi dapat dikatakan sebagai keuntungan dan hal ini juga dapat digunakan untuk mengembangkan organisasi dan usahanya . Tidak hanya itu, bahkan Koperasi Karyawan minyak Caltex juga menyalurkan SHU untuk dana sosial sebagai bukti kepedulian KKMC pada lingkungan disekitarnya.
Sifat Keanggotaan KKMC sangat terlihat, mengingat bahwa salah satu nilai-nilai yang diterapkan oleh KKMC yaitu menempatkan anggota sebagai potensi utama Koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Sebuah perusahaan bisnis tentunya harus mendefinisikan organisasinya agar lebih terpercaya dikalangan masyarakat dan agar masyarakat mau bekerjasama dengan perusahaan bisnis, sasaran dan tujuan pun yang jelas dan nyata pun sangat diperlukan.

Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

Berbeda dengan Perusahaan Bisnis yang bertujuan untuk memaksimalkan laba dengan biaya yang seminim mungkin, Koperasi berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented (orientasi laba dan orientasi manfaat) tanpa melupakan kesejahteraan anggota yang tentunya menjadi prioritas utama dari Koperasi.

Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti Kegiatan Usaha
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Modal awal koperasi yang mulai beroperasi tanggal 1 April 1984 ini, dimulai dengan usaha perdana berupa simpan pinjam. Pada saat mulai beroperasi anggota berjumlah 33 orang, termasuk pengurus. Simpanan Pokok (SP) ditetapkan Rp.10.000 per anggota sehingga terkumpulah uang sebesar Rp.330.000,-. Pada saat itu juga diperkenalkan simpanan wajib (SW) Rp.1000 per bulan per anggota dan Simpanan Sukarela Khusus (SSK) anggota dengan jasa bagi hasil sebesar 1,5% perbulan. Kemudian, KKMC mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga yaitu SBMGPU-FBSI Riau (Organisasi Serikat Buruh “SB” tingkat Provinsi) sebanyak Rp.41.000.000 dengan tingkat jasa 1,5% per bulan. Karena pengurus KKMC merupakan bagian dari pengurus SBMGPU-FBSI Riau, proses peminjaman lebih mudah. Pada tahun pertama, KKMC beroperasi dengan modal Rp.60,8 juta. Jadi, modal awal Koperasi Karyawan Minyak Caltex berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman dari pihak ke-3.
Modal sendiri berasal dari :
a. Simpanan Pokok (SP) anggota.
b. Simpanan Wajib (SW) anggota.
c. Simpanan Sukarela (SS) anggota.
d. Dana Cadangan.
e. Hibah.
f. Simpanan Wajib Khusus (SWK) anggota.

Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota.
b. Koperasi lain.
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e. Sumber lainnya yang sah.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Pembagian SHU ditetapkan dalam Rapat Anggota melalui usulan dari Pengurus dengan mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup KKMC.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Dalam KKMC Pembagian SHU, baik dari usaha dengan anggota maupun non-anggota diatur sebagai berikut :
Jenis SHU
Anggota
Non-anggota/Usaha
SHU Cadangan
10%
10%
Simpanan Wajib Khusus
20%
35%
SHU Anggota
50%
28%
SHU Dana Pendidikan
6%
7%
SHU Dana Pengurus
6%
15%
SHU Kesejahteraan Karyawan
5%
5%
Dana Sosial
3%


100%
100%
a. Toleransi perubahan prosentase komposisi pembagian SHU adalah sebesar 10% dari prosentase yang ditetapkan di atas.
b. Simpanan Wajib Khusus hanya dapat diambil pada saat berhenti dari keanggotaan, bukan karena diberhentikan, dan masa keanggotaannya telah lebih dari 5 (lima) tahun.
c. Prosentase SHU Pengurus disesuaikan dengan keuntungan koperasi dengan jumlah maksimum 6%.

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014

Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014
Sumber : Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014

Berikut adalah perhitungan SHU KKMC secara detail dimana terdapat SHU total, presentase SHU anggota, total simpanan wajib serta pembagian SHU.

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Prinsip-prinsip ini pun telah dilakukan oleh KKMC, setiap SHU yang dibagikan bersumber dari anggota, bahkan pembagiannya pun dilakukan secara transparan, karena hal ini akan menguatkan rasa kepercayaan para anggota pada koperasi yang bersangkutan.

Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya
KKMC adalah sebuah koperasi yang  melandaskan asas-asas koperasi dan  tentunya takkan lupa menaruh unsur-unsur sosial, dikuatkan dengan hubungan yang terjalin sangat baik antar anggota dengan rasa tolong-menolong yang besar.  Mengingat dari post saya sebelumnya bahwa pengelolaan dan pengawasan dari KKMC dilakukan oleh anggota, dan tentunya SHU dibagikan sesuai dengan usaha yang telah dikerahkan.

Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)   Anggota
b)   Pengurus
c)   Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas

KKMC termasuk dalam koperasi yang menganut UU No.25 Tahun 1992 , so, tentunya dalam KKMC terdapat rapat anggota, pengurus, dan pengawas yang tercantum dalam AD (Anggaran Dasar) dan dikupas lebih lanjut dalam ART (Anggaran Rumah Tangga).
Rapat Anggota dalam KKMC terdiri dari  Rapat Anggota Tahunan (RAT),  Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), dan Rapat Anggota Distrik (RAD). Rapat Anggota dapat pula diadakan atas permintaan tertulis dari 1/10 jumlah anggota yang mewakili minimum 60 persen dari jumlah distrik KKMC serta atas kehendak Pengurus. Rapat anggota dilaksanakan untuk menetapkan anggaran dasar (AD), pembagian SHU, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas.
Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengurus KKMC terdiri dari Pengurus Pusat yang selanjutnya di singkat PP dan Pengurus Perwakilan Distrik yang selanjutnya disingkat PPD. ) PP KKMC dipilih dari dan oleh anggota serta disahkan dalam Rapat Anggota, PP merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. PPD KKMC dipilih dari dan oleh anggota distrik masing-masing serta dilantik oleh PP, PPD bertanggung jawab kepada PP dan juga kepada anggota distrik yang diwakilinya.

Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota serta disahkan oleh Rapat Anggota, pengawas juga bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. ) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pengawas dapat meminta dan/atau menerima masukan dari Anggota, dan Pengurus. Pengawas harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional harian KKMC sehingga dimana perlu dapat memberikan arahan dan laporan kepada pengurus untuk mencegah hal-hal yang merugikan KKMC.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Ya, begitu pula KKMC, dari penjelasan-penjelasan mengenai KKMC, dapat disimpulkan bahwa KKMC merupakan sebuah badan usaha yang memiliki unsur ekonomi dan sifat-sifat sosial (kekeluargaan), namun disamping itu, KKMC juga sebagai layaknya “perusahaan” yang dikelola untuk mendapatkan laba yang nantinya akan digunakan untuk keperluan koperasi serta kesejahteraan anggota. Dalam koperasi hal ini menjadi hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara sosial dan ekonomi.

Referensi :
- Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2014) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas 2014 [online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/LaporanKeuangan/LAPORAN%20PERTANGGUNGJAWABAN%20PENGURUS%20DAN%20PENGAWAS%20TB.2014.pdf [Accessed November 13]
- Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Dasar [Online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ADKKMC.pdf [Accessed November 11]
Koperasi Karyawan Minyak Caltex. (2010) Regulasi Anggaran Rumah Tangga [Online]. Available from : http://kkmc.co.id/pdf/Regulasi/ARTKKMC.pdf [Accessed November 11]
- Bahan Ajar Ekonomi Koperasi#

Kode Etik Profesi Akuntansi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kode etik profesi akuntansi, apa itu kode etik ? Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & jug...