Thursday, June 23, 2016

Organ Negara Penolong Pengusaha Budidaya Tanaman

budidaya tanaman kentang

Budidaya tanaman. Ya, siapa yang tak kenal dengan hal ini? Indonesia adalah negara yang kaya dengan keindahan alam, dan tanah yang begitu subur sehingga Indonesia akan sangat rugi apabila kita tidak menggunakannya dengan sebaik mungkin. Tapi, bagaimana caranya ? apa yang harus kita lakukan saat musim kering tiba ? Apa yang harus kita lakukan apabila tidak berhasil? Begitulah hal yang mungkin dipikirkan oleh Pengusaha Budidaya Tanaman, namun kini para pengusaha tersebut tidak perlu pikir pusing untuk menjalankan usahanya sejak “PP 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman” terbentuk. Peraturan Pemerintah tentang Usaha Budidaya Tanaman didasarkan pada semangat untuk menciptakan kepastian berusaha di bidang budidaya tanaman sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha.Peraturan Pemerintah ini mengatur budidaya tanaman, perizinan usaha budidaya tanaman, dan pembinaan serta peran masyarakat. Usaha budidaya tanaman terdiri atas proses produksi yang meliputi pembukaan lahan sampai dengan pemanenan, sedangkan pasca panen meliputi pembersihan sampai dengan siap untuk dipasarkan termasuk di dalamnya pengolahan, yang pelaksanaannya diarahkan melalui kerja sama usaha sehingga akan tercipta hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pelaku usaha budidaya tanaman dengan masyarakat sekitar dan pemangku kepentingan lainnya dan tentunya membuat pelaku usaha budidaya tanaman merasa aman dan sejahtera dengan adanya pembinaan dari Pemerintah untuk meningkatkan  produksi, mutu dan nilai tambah hasil budidaya tanaman.

Sebelumnya, apa yang dimaksud dengan hukum?
Menurut Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya”
Ya, hukum adalah suatu aturan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dan hukum merupakan pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.  Dalam PP 18 Tahun 2010 ini pun dijelaskan bahwa Bupati/Walikota dan gubernur wajib melakukan pembinaan dan memberikan pelayanan dalam pelaksanaan usaha budidaya tanaman dengan tujuan untuk meningkatkan mutu  bagi pelaku usaha budidaya, tentunya dengan syarat-syarat yang tertera dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Tidak hanya itu, pelaku usaha budidaya tanaman yang melakukan penyimpangan pun akan dikenai sanksi administratif. Jadi dalam usaha budidaya tanaman ini diberikan bimbingan, pengawasan terhadap proses kegiatan produksi namun dibatasi dengan sanksi-sanksi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masih banyak lagi pengertian-pengertian mengenai hukum itu sendiri. Namun hukum sangat sulit diberikan definisi yang tepat karena begitu luas, dan definisi-definisi hukum yang ada pun tidak dapat memuaskan semua pihak. Tentunya untuk memahami dan mengenal hukum, kita perlu melihat dan mendalami hukum itu sendiri. Meskipun hukum tidak dapat dilihat secara kasat mata, keberadaan hukum sangatlah penting bagi masyarakat. Mengapa ? Karena hukum adalah suatu patokan yang mengatur  hubungan antara individu dengan anggota masyarakat. Kesejahteraan masyarakat akan tercipta dengan menaati hukum yang berlaku.

Unsur-Unsur Hukum
Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu :
a.     Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.     Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.      Peraturan itu bersifat memaksa
d.     Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri-Ciri Hukum
a.     Adanya perintah dan/atau larangan
b.     Perintah dan/atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang

        Suatu Hukum terbentuk agar adanya batasan-batasan dan tata tertib dalam masyarakat sehingga Negara dapat terpelihara dengan baik. Dalam PP 18 Tahun 2010 ini sudah jelas bahwa peraturan ini diadakan atau dibuat oleh badan resmi yang berwajib yaitu pemerintah. Peraturan ini pun bersifat memaksa dan pihak manapun yang tidak menaati/ melanggar hukum ini akan diberikan sanksi, dapat dilihat pada BAB V Sanksi Administratif , Pasal 22 tertulis bahwa apabila ditemukan penyimpangan oleh pelaku usaha maka dapat dikenakan sanksi administratif yaitu dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.

Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  ialah :
a.     Pidana Pokok
1.     Pidana mati, pidana ini adalah pidana yang paling berat diantara pidana-pidana yang lain.
2.     Pidana penjara (Seumur hidup atau dalam jangka waktu tertentu)
3.     Pidana Kurungan (sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun)
4.     Pidana denda, yaitu membayarkan sejumlah uang yang telah ditentukan sebagai pengganti kurungan
5.     Pidana tutupan

b.     Pidana Tambahan
1.     Pencabutan hak-hak tertentu
2.     Perampasan(penyitaan) barang-barang tertentu
3.     Pengumuman keputusan hakim

      Pada PP 18 Tahun 2010, hukuman yang diberikan ialah pidana tambahan yaitu Pencabutan Hak-Hak tertentu (Pencabutan izin usaha). Pencabutan izin usaha dilakukan oleh pemberi izin setelah diberikan peringatan tertulis 2(dua) kali dengan selang waktu 3(tiga) bulan.
Tujuan Hukum
      Dalam suatu Negara tentunya terdapat banyak masyarakat yang berbeda pandangan mengenai suatu hal. Oleh karena perbedaan inilah dibutuhkannya suatu aturan yang  dapat menjadi patokan untuk menjamin keseimbangan agar tidak terjadi konflik/kekacauan dalam masyarakat.
Menurut Prof. Subekti, S.H , Hukum melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Menurut Prof. Van Apeldoorn, tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Menurut Prof. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
      Pada dasarnya hukum  bertujuan untuk memberikan keadilan untuk berbagai lapisan masyarakat, rasa tertib, mengatur pergaulan hidup manusia agar menciptakan kedamaian, hukum juga mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dalam PP 18 Tahun 2010, Pasal 24 tertulis bahwa apabila dalam negeri terjadi bencana alam atau ledakan serangan organisme penganggu tumbuhan sehingga kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi, maka produk yang dihasilkan dari usaha budidaya tanaman wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan adanya peraturan ini, maka masyarakat merasa terjamin akan kebutuhannya sehigga menciptakan kedamaian. Bupati/walikota dan gubernur pun wajib memberikan pembinaan meliputi pengarahan untuk meningkatkan produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman, serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi, sehingga adanya “keadilan” bagi pelaku usaha dan pemerintah.

Sumber-Sumber Hukum
      Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, dan pihak manapun yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sumber hukum dapat ditinjau melalui segi material dan segi formal :
1.     Sumber-sumber hukum material (dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dsb)
2.     Sumber-sumber hukum formal (Undang-undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum)
      Dari PP 18 Tahun 2010, sumber hukum ini adalah berdasarkan sudut pemanfaatan SDA, sehingga adanya ketentuan-ketentuan atau batasan dalam kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati agar menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
Apakah hanya dari sudut itu? Tentu tidak.
      PP 18 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Menurut BUYS, undang-undang mempunyai 2 (dua) arti yaitu dalam arti formal, dan dalam arti material. PP 18 Tahun 2010 merupakan Undang-undang dalam arti formal yaitu setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya.

1.     Undang-Undang
Ø Undang-Undang berlaku menurut tanggal yang ditentukan dalam Undang-Undang itu sendiri. Jika tidak tertera dalam Undang-Undang, maka Undang-Undang tersebut berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah lainnya berlaku 100 hari.
Ø Suatu undang-Undang tidak berlaku lagi jika :
a.     Jangka waktu yang ditentukan sudah lampau
b.     Keadaan suatu hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c.      Undang-undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d.     Telah diadakan undang-undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
      Pada PP 18 Tahun 2010 Pasal 26 tertulis bahwa “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintahini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.” yaitu pada tanggal 28 Januari 2010 dan tetap berlaku hingga saat ini.
2.     Kebiasaan (Custom)
3.     Keputusan Hakim
4.     Traktat
     
Peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia
1.     Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
      Pada masa ini, perundangan Indonesia terdiri dari UUD, UU, UU darurat, PP tingkat pusat, PP tingkat daerah.
UUD ialah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis-garis besar dasar dan tujuan Negara.
UU ialah peraturan negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintah pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.
Undang-Undang darurat ialah UU yang dibuat oleh Pemerintah sendiri atau kuasa dan tanggung jawab pemerintah yang karena keadaan yang mendesak perlu diatur oleh negara.
PP (pusat) adalah suatu peraturan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk melaksanakan suatu UU. Peraturan ini dibuat oleh pemerintah tanpa kerja sama dengan DPR.
Peraturan daerah ialah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.

2.     Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Bentuk dan tata urutan peraturan perundangan
      Adapun bentuk dan tata urutan peraturan dan perundangan Republik Indonesia sekarang ini adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Perpu,  PP, Kepres dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
      PP (Peraturan Pemerintah Pusat) memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang.  Peraturan Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Presiden.
      Pada PP 18 Tahun 2010, dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 pasal 46 ayat 3 dan pasal 51. PP 18 Tahun 2010  pun tertulis ditetapkan di Jakarta, oleh Presiden Republik Indonesia
Kodefikasi Hukum
      Hukum dapat dibedakan antara Hukum tertulis dan Hukum Tak Tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum/ tertulis dalam peraturan-peraturan yang ada. Sedangkan hukum tak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis layaknya peraturan-peraturan yang ada, namun tetap dipatuhi.
      Sangat jelas sekali bahwa PP 18 Tahun 2010 masuk ke dalam hukum tertulis.

Macam-macam Pembagian Hukum
Pembagian hukum menurut asas pembagiannya
      Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam, hukum Undang-Undang, hukum Kebiasaan(Adat),  Hukum Traktat, Hukum Jurispudensi. Untuk PP 18 Tahun 2010 sudah sangat jelas sekali bahwa produk hukum ini berasal dari hukum undang-undang, dimana tercantum dalam perundang-undangan.
         Menurut Bentuknya, hukum dibagi dalam hukum tertulis dan tak tertulis. Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam hukum nasional, hukum Internasional, hukum asing dan hukum Gereja.
         Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam Ius Contitutum, Ius Constituendum, dan Hukum asasi. Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.
          PP 18 Tahun 2010,  merupakan hukum tertulis yang tempat berlakunya adalah hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara, karena pelaku usaha budidaya tanaman ditujukan kepada perorangan warga Negara Indoensia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia . Hukum ini termasuk Ius Contitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu, yaitu bagi masyarakat yang memiliki usaha budidaya tanaman tersebut.
         Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam hukum material dan hukum formal. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. PP 18 Tahun 2010 merupakan hukum material dimana hukum ini membuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan serta merupakan hukum yang memaksa, dimana pelaku usaha diwajibkan melaksanakan segala hal yang telah tertulis dan bagi pelaku yang kedapatan melanggar peraturan tersebut akan diberikan sanksi.
         Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam hukum objektif dan hukum subjektif.  Pembagian hukum ini jarang digunakan pada masa ini.
         Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam hukum privat dan hukum publik.  PP 18 Tahun 2010 termasuk dalam hukum publik. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.

Reference :
-          Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2014) PP 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman [Online]. Available from : http://peraturan.go.id/inc/view/11e44c4eb2307df08568313231363030.html [Accessed April 21]

-         Jenis Tanaman Baru. (2015) Teknik dan Cara Budidaya Tanaman Kentang Paling Mudah [Online]. Available from : http://www.jenistanaman.com/wp-content/uploads/2015/12/cara-budidaya-tanaman-kentang.jpg [Accessed June 23]

-         Bahan Pengenalan Hukum.pdf



No comments:

Post a Comment

Kode Etik Profesi Akuntansi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kode etik profesi akuntansi, apa itu kode etik ? Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & jug...