Friday, May 8, 2015

TUGAS 7

Perdagangan Antar Negara / Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Hambatan - hambatan yang terjadi dalam perdagangan antar negara
1.    Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu Negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan tari ada dua jenis, yakni :
a.    Tarif Ad-volarem
Yakni tarif yang besar kecilnya ditetakan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor. Misalnya jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menj
b.     Tarif spesifik
    Yaitu tarif yang besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi import tertentu. 
Adapun pengaruh dari adanya pengenaan tarif terhadap komditi import adalah sebagai berikut :
- Tidak adanya tarif mejadikan komoditi impor yang masuk ke Indonesia menjadi bertambah banyak sehingga harganya turun (menjadi lebih murah), akibatnya masyarakat lebih menyukai produk tersebut. hal ini berakibat pada komoditi dalam negeri dimana, sumbangan komoditi menjadi turun.
- Kebijaksanaan tarif menjadikan keadaan pada kesimpulan pertama menjadi lebih baik, hal ini dibuktikan dengan naiknya produksi nasional yang dipergunakan menjadi lebih besar.

2.   Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu Negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu Negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke Negara tersebut. seperti halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi Negara pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menghadapi kuota impor yang diterapkan oleh system perkonomian Amerika.

3.   Hambatan Dumping
Meskipun karekteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu Negara dalam proses perdagangan luar negerinya. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri disbanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

4.   Hambatan embargo/sanksi ekonomi
Sejarah mebuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu Negara, akan menerima/dikenakan sanksi ekonomi oleh Negara yang lain (PBB).

Pemerintah menerapkan hambatan perdagangan di Indonesia seperti hambatan tarif dan quota untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk mempertahankan tingkat kemakmuran masyarakat di suatu negara dan diterapkan agar produk indonesia dapat menghadapi persaingan produk luar negeri. Hambatan dumping diberlakukan untuk meningkatkan perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah dan hambatan embargo diberlakukan untuk menyelesikan masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
https://ricoputra14.wordpress.com/2013/04/18/hambatan-perdagangan-antar-negara/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab6-peran_sektor_luar_negeri_pada_perekonomian_indonesia.pdf


No comments:

Post a Comment

Kode Etik Profesi Akuntansi

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kode etik profesi akuntansi, apa itu kode etik ? Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & jug...